JAKARTA, NETRALNEWS.COM - IIsu hak atas tanah bagi warga negara asing dan diaspora kembali dibahas di tingkat kementerian. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir di Jakarta, Jumat (9/1/2026), untuk membicarakan pengelolaan pertanahan yang melibatkan pihak asing. Pertemuan ini menyasar kelompok WNA, diaspora, serta perwakilan negara asing yang memiliki kepentingan atas tanah di Indonesia. Waktunya bertepatan dengan upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama pada isu yang bersinggungan dengan hukum dan hubungan luar negeri. Topik ini dianggap penting karena menyentuh kepentingan nasional sekaligus dinamika antarnegara. Koordinasi Jadi Kunci Utama Ossy Dermawan menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri merupakan hal krusial dalam setiap kebijakan pertanahan yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, pengelolaan hak atas tanah tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum nasional. Ada dimensi hubungan internasional yang harus diperhitungkan. Karena itu, kebijakan ATR/BPN selalu diupayakan sejalan dengan arahan dan ketentuan dari Kemlu. Pendekatan ini dipilih untuk menjaga kehati-hatian. Sertipikasi Harus Lewat Persetujuan Kemlu Dalam pertemuan tersebut, Ossy menjelaskan bahwa proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah bagi kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Selama persetujuan atau green light dari Kemlu belum diberikan, proses tidak bisa dilanjutkan. Aturan ini diterapkan sebagai bentuk kepatuhan pada perundang-undangan yang berlaku. Biasanya, mekanisme ini juga membantu meminimalkan potensi masalah di kemudian hari. Pedoman Agar Tidak Timbul Masalah Menurut Ossy, koordinasi dengan Kemlu memberikan pedoman yang jelas bagi jajaran ATR/BPN dalam menangani kasus pertanahan yang melibatkan pihak asing. Dengan alur yang pasti, risiko kesalahan kebijakan bisa ditekan. Prinsip kehati-hatian menjadi dasar utama. Apalagi, isu tanah kerap sensitif dan berdampak jangka panjang. Pendekatan ini dianggap sebagai opsi paling aman. Kemlu Apresiasi Sinergi yang Terjaga Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi. Ia menilai isu pertanahan bagi WNA dan diaspora tidak hanya bersifat domestik. Ada aspek geopolitik dan hubungan internasional yang ikut terlibat. Karena itu, kebijakan di sektor ini perlu dikelola secara cermat dan terkoordinasi. Arahan Presiden, menurut Arrmanatha, menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan. Kepentingan Nasional Tetap Diutamakan Arrmanatha menegaskan bahwa pengelolaan hak atas tanah bagi warga asing dan diaspora harus tetap mengutamakan kepentingan nasional. Koordinasi antar kementerian menjadi cara untuk menjaga keseimbangan tersebut. Dengan komunikasi yang berjalan baik, kebijakan diharapkan lebih konsisten dan tidak menimbulkan dampak negatif, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pertemuan ini juga dihadiri jajaran teknis dari ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Isu pertanahan memang jarang terlihat di permukaan, tetapi dampaknya panjang. Banyak yang menilai, koordinasi semacam ini perlu terus dijaga agar kebijakan berjalan hati-hati dan tetap berpijak pada kepentingan bangsa.