JAKARTA - Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, bersama sejumlah perangkat daerah terkait mulai melakukan penataan di sepanjang bantaran Kali Sentiong, Jalan Salemba Tengah. Langkah tersebut dilakukan setelah sebanyak 61 bangunan liar di kawasan itu ditertibkan. Sekretaris Kelurahan Paseban Muhammad Irwansyah mengatakan penataan kawasan dilaksanakan secara bertahap. Upaya tersebut bertujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat dalam kondisi yang tertib dan rapi. "Di empat RW ini sebelumnya banyak bangunan liar. Sekarang Pemda mengambil alih dan mengembalikan fungsi lahan ini sebagaimana mestinya untuk kepentingan umum," kata Irwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Menurut Irwansyah, kawasan yang menjadi sasaran penataan meliputi RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 08. Keseluruhan area tersebut membentang sekitar 1,2 kilometer. Sejumlah pekerjaan fisik kini telah berlangsung di beberapa titik. Suku Dinas Bina Marga, misalnya, tengah mengerjakan pembangunan trotoar di RW 08, sementara pengaspalan dilakukan di wilayah RW 06. Penataan tersebut juga melibatkan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Keterlibatan lintas perangkat daerah dilakukan untuk mendukung penataan kawasan secara menyeluruh. Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota turut melakukan pemangkasan pohon di sekitar bantaran. Selain memperbaiki tampilan kawasan, kegiatan itu diharapkan membuat lingkungan di sekitar aliran kali menjadi lebih teratur. "Untuk Bina Marga saat ini sedang ada pekerjaan trotoar. Diiringi juga dengan Pertamanan yang melakukan pemangkasan sehingga kawasan terlihat lebih indah," ujarnya. Irwansyah menuturkan proses penataan akan terus dilanjutkan secara bertahap sampai seluruh kawasan yang menjadi sasaran dapat tertangani. Selain trotoar dan pengaspalan, pemerintah juga merencanakan pembangunan turap di sepanjang bantaran Kali Sentiong. "Penurapan ada. Kami sudah koordinasi dengan SDA, rencananya pada 2027 dilakukan penurapan di RW 04 dan RW 05," katanya. Penataan tersebut diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi lahan, tetapi juga menciptakan kawasan yang lebih tertib, rapi, dan indah bagi masyarakat. Untuk mempertahankan kondisi kawasan setelah ditata, Kelurahan Paseban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengurus RT dan RW, serta masyarakat dalam melakukan pengawasan. "Kalau ada pelanggaran, diharapkan cepat dilaporkan sehingga bisa langsung ditindak. Jangan sampai dibiarkan karena bisa terus berkembang," kata Irwansyah.