JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (25/7/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni GA alias Aboy yang berperan sebagai penyedia sekaligus kurir. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias RD yang diduga sebagai pemilik ladang sekaligus pengendali jaringan, serta R yang juga disebut sebagai pemilik ladang ganja. Eko menjelaskan, kasus ini terungkap berkat operasi gabungan yang melibatkan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah bus bernomor polisi BA 7243 NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan sebuah koper hitam yang berisi sekitar 20 kilogram ganja kering. "Rencananya akan dibawa ke Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (kampung narkoba), untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut," ujar Eko kepada awak media, Senin (3/8/2026). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa GA telah dua kali melakukan transaksi ganja di Panyabungan, Sumatera Utara. Pada transaksi ketiga, ia berangkat dari Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (20/7) dan tiba di Panyabungan pada Jumat (24/7). Di lokasi tersebut, dua pelaku yang kini buron, yakni I alias RD dan R, memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam koper hitam yang telah disiapkan RD. Menurut penyidik, GA hanya menyaksikan proses tersebut sebelum membawa koper berisi ganja menuju Jakarta. Namun, saat bus yang ditumpanginya kembali menuju Jakarta Utara dan diperiksa petugas di Pelabuhan Bakauheni, GA langsung panik. "GA langsung menghampiri petugas kepolisian dan menyerahkan diri sambil mengatakan 'pak, tangkap saya saja'," kata Eko. Petugas kemudian mengamankan GA bersama barang bukti 20 kilogram ganja dan membawanya ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian memperkirakan sekitar 26.787 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Eko menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memburu dua DPO serta mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja lintas daerah tersebut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.