JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Kebutuhan tenaga ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mendesak. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sarjana gizi jumlahnya terbatas sehingga Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk memperluas kualifikasi tenaga gizi di dapur MBG. Menurut pernyataan resmi BGN, profesi ahli gizi kini menjadi salah satu profesi yang “langka.” Rabu (3/12/2025). BGN menemukan bahwa banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kesulitan mencari lulusan sarjana gizi untuk dijadikan tenaga ahli. Ketidakmerataan penyebaran tenaga gizi khususnya di wilayah terpencil menjadi salah satu alasan utama. Situasi ini menyebabkan terjadi persaingan sengit antar-SPPG dalam merekrut ahli gizi, dan banyak dapur MBG yang kekurangan staf sehingga potensi layanan terganggu. Menanggapi persoalan tersebut, BGN memutuskan melonggarkan persyaratan untuk mengisi posisi ahli gizi. Kini, selain lulusan sarjana gizi, ada empat jalur alternatif yang diperbolehkan: • Sarjana Kesehatan Masyarakat (Kesmas) • Sarjana Teknologi Pangan • Sarjana Pengolahan Makanan • Sarjana Keamanan Pangan Kepala BGN menegaskan bahwa perubahan ini dibuat agar operasional dapur MBG tidak terhenti akibat kekurangan tenaga. “Dengan perluasan jalur pendidikan, kemungkinan besar kebutuhan tenaga bisa terpenuhi tanpa mengorbankan standar kompetensi dasar,” katanya. Keputusan ini dilakukan bukan semata demi memenuhi kuota, melainkan karena BGN menilai bahwa disiplin ilmu seperti kesehatan masyarakat, teknologi pangan, dan keamanan pangan memiliki relevansi dengan aspek makanan bergizi dan aman. Dengan demikian, lulusan dari bidang-bidang tersebut dianggap bisa membantu dalam penyusunan menu, pengolahan pangan, serta menjaga keamanan konsumsi dalam skala masal. BGN juga berencana menggandeng organisasi profesi terkait untuk mempercepat rekrutmen dan pelatihan. Langkah pelonggaran kualifikasi ini memicu kritik dari kalangan profesional gizi. Organisasi seperti Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) menyatakan bahwa posisi ahli gizi seharusnya diisi oleh orang dengan latar belakang pendidikan dan pelatihan gizi yang formal, bukan sekadar sertifikasi singkat atau latar belakang non-gizi. Menurut mereka, peran ahli gizi dalam MBG jauh lebih luas daripada sekadar menyiapkan makanan: mencakup perencanaan menu berdasarkan kebutuhan gizi, pengawasan sanitasi dan keamanan pangan, serta evaluasi dampak nutrisi bagi penerima manfaat. Jika digantikan oleh orang dari disiplin non-gizi tanpa pelatihan memadai, dikhawatirkan kualitas program bisa menurun. Dengan diperbolehkannya lulusan non-gizi untuk mengisi posisi di SPPG MBG, kemungkinan distribusi tenaga gizi akan lebih merata termasuk ke daerah terpencil yang selama ini sulit terjangkau. Hal ini bisa membantu mempercepat target jangkauan MBG ke jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Namun, BGN dan pemangku kebijakan perlu memastikan bahwa lulusan dari jalur alternatif mendapatkan pelatihan dan pembekalan agar memahami standar gizi, keamanan pangan, serta aspek sanitasi agar tujuan meningkatkan status gizi masyarakat tetap dapat tercapai tanpa menurunkan kualitas pelayanan. Dengan dinamika ini, kebijakan terbaru BGN mencerminkan upaya pragmatis untuk menghadapi kekurangan tenaga ahli. Namun, keberhasilan jangka panjangnya akan sangat bergantung pada bagaimana kualitas dan integritas pelaksanaan MBG bisa dijaga — baik dari sisi kompetensi maupun keberlanjutan layanan.