PAREPARE, NETRALNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan denda keterlambatan dari 10 paket pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang belum disetorkan ke Kas Daerah. Total denda tersebut mencapai Rp525.989.278. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan persoalan tersebut setelah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Pemeriksaan juga mencakup pengecekan fisik pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare. “Denda keterlambatan sebesar Rp525.989.278,00 pada sepuluh paket pekerjaan belum disetorkan ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam LHP. Dalam pemeriksaannya, BPK merinci tujuh paket pekerjaan yang telah selesai 100 persen. Total denda keterlambatan dari tujuh pekerjaan tersebut mencapai Rp228.153.435,13. Rinciannya, satu paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan memiliki denda keterlambatan sebesar Rp32.490.090,09. Sementara enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR memiliki total denda Rp195.663.345,04. Namun, seluruh denda tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah. “Nilai penyetoran Rp0,00,” tulis BPK dalam tabel pemeriksaan. Dengan demikian, masih terdapat sisa denda sebesar Rp228.153.435,13 dari tujuh paket pekerjaan yang telah selesai tersebut. Selain tujuh pekerjaan yang telah rampung, BPK menemukan tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR yang belum selesai hingga 30 April 2026. Denda keterlambatan dari tiga pekerjaan tersebut minimal mencapai Rp297.835.842,87. Nilai penyetorannya juga masih tercatat Rp0. Jika digabungkan, total denda keterlambatan dari 10 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK mencapai Rp525.989.278. BPK menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap penerimaan daerah. “Kekurangan penerimaan daerah dari pendapatan denda keterlambatan sebesar Rp525.989.278,00,” tulis BPK. BPK tidak hanya menyoroti persoalan denda yang belum disetor. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga dinilai berdampak terhadap pemanfaatan hasil pembangunan. BPK menyatakan hasil pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. “Kondisi tersebut mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu,” jelas BPK dalam LHP. BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemeriksa merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas mengendalikan kontrak serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). “PPK ... memiliki tugas untuk menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA,” tulis BPK dengan mengutip ketentuan tersebut. BPK juga menjelaskan bahwa penyedia bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyerahan pekerjaan. Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif. BPK menemukan ketentuan mengenai denda keterlambatan telah tercantum dalam kontrak pekerjaan. Dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak Nomor 70.4.(c), denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1000 atau satu per seribu dari harga kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan. “Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 dari Harga Kontrak (sebelum PPN),” tulis BPK. Dengan ketentuan tersebut, setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan seharusnya diikuti dengan pengenaan denda sesuai kontrak. Namun, BPK menemukan denda yang semestinya menjadi penerimaan daerah tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah. BPK kemudian mengungkap penyebab munculnya persoalan tersebut. Menurut BPK, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR selaku PPK belum optimal dalam memonitor penetapan denda keterlambatan pekerjaan. Pemberian sanksi denda juga dinilai belum optimal. “Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR selaku PPK tidak memonitor penetapan denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya ditetapkan dan kurang optimal dalam pemberian sanksi denda keterlambatan,” tulis BPK. Atas temuan tersebut, Pemkot Parepare menyatakan sependapat dengan BPK. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan. BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Parepare. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR diminta menetapkan denda keterlambatan secara tepat waktu. Untuk Dinas Kesehatan, PPK diminta memproses pemulihan denda dari satu paket pekerjaan sebesar Rp32.490.090,09 dan segera menyetorkannya ke Kas Daerah. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR diminta memproses pemulihan denda dari enam paket pekerjaan dengan total nilai Rp195.663.345,04. Dinas PUPR juga diminta memperhitungkan denda dari tiga pekerjaan yang belum selesai hingga tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan. Nilai minimal denda yang harus dipulihkan dan disetorkan mencapai Rp297.835.842,87. Sementara itu, wartawan telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Parepare terkait sejumlah temuan BPK lainnya. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan. Surat konfirmasi telah diterima melalui bagian tata usaha Dinas PUPR. Petugas tata usaha bernama Rusni menerima surat tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR, termasuk terkait pekerjaan perkerasan beton semen senilai sekitar Rp305,8 juta yang dalam temuan BPK disebut berpotensi tidak memenuhi umur ekonomis. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada balasan dari Kepala Dinas PUPR Kota Parepare. Kepala Dinas PUPR juga belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Dinas PUPR Kota Parepare untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas temuan BPK tersebut.