BANJARNEGARA, NETRALNEWS.COM – Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menyerahkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Banjarnegara hasil Pemilu 2024. Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2026 itu mencapai Rp1.737.795.000. Penyerahan bantuan ditandai dengan penandatanganan berita acara di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (4/8/2026). Dalam sambutannya, Bupati Amalia menekankan bahwa bantuan keuangan tersebut bukan sekadar bentuk dukungan pemerintah kepada partai politik, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengajak seluruh partai politik untuk mengesampingkan perbedaan politik pasca-Pemilu dan bersama-sama membangun Banjarnegara melalui sinergi yang positif. "Kontestasi politik telah selesai. Saatnya kita bersama-sama mendukung pembangunan Banjarnegara dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat," ujar Amalia. Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan bantuan dilakukan secara tertib administrasi sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya berharap bantuan keuangan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat fungsi partai politik sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarnegara, Isak Danial Alloys, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan keuangan tersebut mengacu pada Undang-Undang tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, serta Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 200/126 Tahun 2026. Menurut Isak, bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Banjarnegara berdasarkan hasil Pemilu 2024 dengan total alokasi Rp1.737.795.000 yang disalurkan dalam satu tahap. Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024, dengan nilai sekitar Rp3.000 per suara. Ia menambahkan, sesuai ketentuan, minimal 60 persen dana bantuan wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi, sedangkan maksimal 40 persen dapat dimanfaatkan untuk operasional partai. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap bantuan tersebut dapat memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik masyarakat sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui kemitraan antara pemerintah daerah dan seluruh elemen politik.