JAKARTA, NETRALNEWS.COM- Isu mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang disebut-sebut bisa hangus secara otomatis setelah 90 hari gagal bayar kembali ramai diperbincangkan. Informasi ini beredar luas di media sosial dan kerap dipercaya oleh sebagian masyarakat. JAKARTA - Banyak yang menganggap, jika pinjaman tidak ditagih dalam waktu tiga bulan sejak jatuh tempo, maka kewajiban membayar akan lenyap dengan sendirinya. Pemahaman tersebut dinilai keliru dan berpotensi merugikan debitur. Berdasarkan penelusuran fakta, klaim utang pinjol hangus setelah 90 hari tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada regulasi yang menyebut kewajiban debitur otomatis berakhir hanya karena melewati batas waktu tertentu. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang mengatur batasan penagihan langsung oleh penyedia pinjol. Dalam ketentuannya, penagihan oleh internal perusahaan hanya boleh dilakukan maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak beretika. Namun, pembatasan tersebut sama sekali tidak menghapus status utang debitur. AFPI menegaskan bahwa meskipun penagihan langsung dihentikan setelah 90 hari, kewajiban pembayaran pinjaman tetap berjalan. Debitur tetap memiliki tanggung jawab melunasi pokok pinjaman beserta bunga dan denda yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman. Total bunga dan denda tidak boleh melebihi 100 persen dari pokok pinjaman. Meski demikian, selama utang belum dilunasi, akumulasi kewajiban tetap tercatat aktif. Artinya, membiarkan pinjaman tanpa pembayaran dalam jangka panjang justru dapat memperburuk kondisi finansial debitur, bukan sebaliknya. Penagihan Tetap Bisa Dilakukan Setelah masa 90 hari terlampaui, penyelenggara pinjol masih memiliki sejumlah mekanisme penagihan yang sah. Salah satunya dengan melibatkan pihak ketiga atau debt collector. Namun, pihak ketiga tersebut wajib memiliki sertifikasi resmi dari AFPI dan menjalankan penagihan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Praktik penagihan yang melanggar aturan tetap dilarang. Selain itu, perusahaan pinjol juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Gugatan perdata dapat dilakukan terhadap debitur yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Dampak lainnya, keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dapat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan kredit yang buruk ini berpotensi menghambat pengajuan pinjaman, KPR, maupun pembiayaan lain di masa depan. Mitos yang Menyesatkan Dengan demikian, narasi bahwa utang pinjol otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar adalah mitos. Angka 90 hari hanya berkaitan dengan batas penagihan langsung, bukan penghapusan utang. AFPI dan OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Literasi keuangan menjadi kunci penting agar masyarakat tidak terjebak kesalahpahaman. Klarifikasi OJK Soal Isu Pemutihan Utang Sebelumnya, media sosial juga diramaikan kabar yang menyebut OJK melakukan pemutihan data dan penghapusan utang pinjol secara nasional. Informasi tersebut dipastikan tidak benar. OJK secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan penghapusan tagihan maupun pemutihan data pinjaman online. Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia. “Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK,” tulis OJK. Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan OJK melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar pinjol, langkah paling aman adalah berkomunikasi langsung dengan penyedia pinjol resmi. Opsi restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran dapat menjadi solusi yang lebih bijak. Sumber: AFPI, Instagram resmi @ojkindonesia