JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 tetap menjadi prioritas pemerintah untuk meringankan beban pekerja/buruh. Meskipun penyaluran utama telah berlangsung pada pertengahan tahun, masyarakat diingatkan bahwa proses pencairan dan verifikasi masih berlangsung hingga akhir tahun, termasuk November 2025. Berikut adalah informasi terbaru mengenai syarat penerima dan cara cek status BSU BPJS Ketenagakerjaan. Syarat Terbaru Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan regulasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan keterangan dari situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima BSU 2025: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif. Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU). Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau paling banyak sebesar UMP/UMK wilayah apabila UMP/UMK lebih tinggi. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI aktif, atau anggota Polri aktif. Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan. Memiliki rekening bank yang inklusif, terutama bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia, atau melalui Kantor Pos untuk pencairan. (Catatan tambahan) Pekerja yang terkena PHK namun masih memenuhi kriteria kepesertaan dan gaji dapat tetap menjadi calon penerima. Cara Cek Status Penerima BSU Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, tersedia beberapa kanal resmi: 1. Lewat situs Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK dan kode keamanan lalu klik “Cek Status”. 2. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pengguna diminta mengisi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email kemudian verifikasi. 3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Fitur “Cek Eligibilitas BSU” tersedia setelah login ke aplikasi. 4. Aplikasi Pospay (untuk pencairan melalui Kantor Pos): Masukkan NIK pada bagian bantuan, pilih jenis “Bantuan Subsidi Upah 2025” lalu cek status. Tahapan Penyaluran dan Catatan Penting Penyaluran BSU dilakukan lewat beberapa tahapan: verifikasi data peserta aktif, penetapan nama penerima, penyaluran ke rekening atau Kantor Pos. Jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana wajib dikembalikan ke Kas Negara. Ringkasan Program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 tetap bisa dicek statusnya hingga November. Pastikan Anda memenuhi semua syarat: aktif hingga April 2025, gaji ≤ Rp3,5 juta, WNI, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak peserta PKH. Cek melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status terkini. Semoga informasi ini membantu Anda memperoleh hak yang layak!