JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 di 35 kabupaten dan kota se-provinsi. Ketetapan ini tercantum dalam keputusan gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan seragam sebesar 6,5 persen dari periode 2024 diberlakukan untuk seluruh wilayah. Di samping itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 juga dinaikkan menjadi Rp2.169.349. Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 menurut kabupaten/kota dari yang tertinggi hingga yang terendah sebagai acuan bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat umum. Daftar UMK 2025 Kab/Kota di Jawa Tengah Kabupaten / Kota UMK 2025 (Rp) Kota Semarang 3.454.827 Kabupaten Demak 2.940.716 Kabupaten Kendal 2.783.455,25 Kabupaten Semarang 2.750.136 Kabupaten Kudus 2.680.485,72 Kabupaten Cilacap 2.640.248 Kabupaten Jepara 2.610.224 Kota Pekalongan 2.545.138 Kabupaten Batang 2.534.383 Kota Salatiga 2.533.583 Kabupaten Pekalongan 2.486.654 Kabupaten Magelang 2.467.488 Kabupaten Karanganyar 2.437.110 Kota Surakarta (Solo) 2.416.560 Kabupaten Boyolali 2.396.598 Kabupaten Klaten 2.389.873 Kota Tegal 2.376.684 Kabupaten Sukoharjo 2.359.488 Kabupaten Banyumas 2.338.410 Kabupaten Purbalingga 2.338.283,12 Kabupaten Brebes 2.333.586,46 Kabupaten Pati 2.332.350 Kabupaten Wonosobo 2.299.521,38 Kabupaten Pemalang 2.296.140 Kota Magelang 2.281.230 Kabupaten Purworejo 2.265.938 Kabupaten Kebumen 2.259.874 Kabupaten Grobogan 2.254.090 Kabupaten Temanggung 2.246.850 Kabupaten Blora 2.238.431 Kabupaten Brebes 2.239.802 Kabupaten Rembang 2.236.169 Kabupaten Sragen 2.182.200 Kabupaten Wonogiri 2.180.588 Kabupaten Banjarnegara 2.170.475,32 (terendah) Beberapa data dari sumber berbeda ,pastikan mengecek SK terbaru di Kota Anda. UMP Jawa Tengah 2025 Sebagai acuan minimum provinsi, UMP Jawa Tengah 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349. UMK kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah dari UMP, sehingga semua wilayah di atas sudah menyesuaikan sesuai regulasi. Makna & Implikasi dari Penetapan UMK 2025 Penetapan UMK secara seragam di Jateng dengan kenaikan 6,5 persen mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan harga upah pekerja dengan inflasi dan biaya hidup. Bagi buruh dan pekerja kenaikan ini diharapkan membantu menjaga daya beli di tengah tekanan harga kebutuhan pokok. Bagi perusahaan, penyesuaian upah minimum memerlukan penataan ulang struktur gaji, terutama untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi investor dan pelaku usaha, variasi UMK antardaerah mengingat perbedaan ekonomi dan biaya hidup menjadi pertimbangan dalam penempatan lokasi dan upah pekerja. Catatan Penting UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih lama, perusahaan harus menggunakan struktur dan skala upah sesuai ketentuan. UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, mempertimbangkan inflasi, biaya hidup, serta kondisi ekonomi lokal. Meski telah resmi, sebagian perusahaan atau industri bisa melakukan penyesuaian secara internal terutama jika terdampak biaya produksi, daya saing, ataupun kondisi usaha.