JAKARTA, NETRALNEWS.COM— - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dan buruh di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. UMK 2026 ditetapkan melalui keputusan gubernur setelah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan daerah, perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hasilnya, seluruh daerah di Jawa Tengah mengalami penyesuaian UMK, meskipun dengan besaran yang berbeda-beda sesuai karakteristik dan kemampuan ekonomi masing-masing wilayah. Kota Semarang Catat UMK Tertinggi di Jateng Berdasarkan daftar resmi UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang kembali menempati posisi tertinggi dengan upah minimum sebesar Rp3.701.709 per bulan. Angka ini menjadikan ibu kota provinsi tersebut sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Jawa Tengah. Tingginya UMK Kota Semarang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain tingkat biaya hidup yang relatif lebih tinggi, aktivitas industri dan jasa yang padat, serta perputaran ekonomi yang lebih besar dibandingkan daerah lain di Jateng. Selain Kota Semarang, beberapa daerah lain juga mencatat UMK relatif tinggi, seperti Kabupaten Demak, Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kudus. Banjarnegara Jadi Daerah dengan UMK Terendah Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah 2026, yakni sebesar Rp2.327.813 per bulan. Meski berada di posisi terbawah, UMK Banjarnegara tetap mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Perbedaan UMK antar daerah mencerminkan kondisi ekonomi lokal, struktur industri, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan UMK telah disesuaikan agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026 Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2026 di 35 kabupaten/kota: Kota Semarang: Rp3.701.709 Kabupaten Demak: Rp3.122.805 Kabupaten Kendal: Rp2.992.994 Kabupaten Semarang: Rp2.940.088 Kabupaten Kudus: Rp2.818.585 Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184 Kabupaten Jepara: Rp2.756.501 Kabupaten Batang: Rp2.708.520 Kota Pekalongan: Rp2.700.926 Kota Salatiga: Rp2.698.273 Kabupaten Magelang: Rp2.607.790 Kota Surakarta: Rp2.570.000 Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949 Kabupaten Klaten: Rp2.538.691 Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000 Kota Tegal: Rp2.526.510 Kabupaten Banyumas: Rp2.474.599 Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.722 Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038 Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000 Kabupaten Purworejo: Rp2.401.962 Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000 Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186 Kabupaten Rembang: Rp2.386.305 Kabupaten Blora: Rp2.345.695 Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254 Kabupaten Tegal: Rp2.484.162 Kabupaten Brebes: Rp2.400.350 Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126 Kabupaten Sragen: Rp2.337.700 Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813 UMK Jadi Batas Minimum, Bukan Gaji Maksimal Pemerintah menegaskan bahwa UMK merupakan batas upah minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun demikian, UMK bukanlah batas maksimal. Perusahaan tetap dapat memberikan upah lebih tinggi sesuai kesepakatan kerja, jabatan, masa kerja, dan kemampuan perusahaan. Bagi pekerja, daftar UMK ini juga dapat menjadi acuan awal dalam negosiasi gaji, terutama bagi pencari kerja baru yang akan bekerja di wilayah Jawa Tengah. Harapan Pemerintah dan Dunia Usaha Dengan diberlakukannya UMK Jawa Tengah 2026, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha. Di sisi lain, pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan struktur biaya dan produktivitas agar tetap mampu memenuhi ketentuan upah minimum. Penetapan UMK ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.