MAJALENGKA, NETRALNEWS.COM - Komisi III DPRD Majalengka dari Fraksi PKS H. Iing Misbahuddin meninjau kondisi abrasi sungai di Desa Nunuk, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Menurutnya, abrasi sungai di desa Nunuk sudah memakan banyak lahan pertanian, bahkan bahaya mengancam fondasi jembatan, dan pemukiman warga. "Kami dari Komisi III DPRD Majalengka telah meninjau langsung kondisi di Desa Nunuk. Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Abrasi sungai sudah memakan banyak lahan pertanian, mengancam fondasi jembatan, dan mengancam pemukiman warga," katanya, Jumat (9/1/2026). ia menjelaskan, bahaya jika abrasi sungai di desa Nunuk dibiarkan saat curah hujan tinggi, pemukiman warga terancam hanyut. "Saya selaku Ketua Komisi III menegaskan bahwa ini adalah kondisi darurat. Kita tidak bisa bekerja dengan birokrasi yang lambat dalam situasi seperti ini. Saya menuntut Dinas PUTR dan BBWS untuk segera menurunkan tim teknis ke lokasi," ujarnya. Iing menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. "Saya tidak ingin mendengar alasan 'anggaran belum ada'. Kita punya mekanisme Dana Tak Terduga untuk bencana. Jembatan itu adalah urat nadi ekonomi warga, jika putus, mobilitas lumpuh," tegasnya. Komisi III akan terus mengawasi sampai penanganan fisik dimulai. Ada beberapa Pesan Tegas kami kepada Pemerintah (Dinas PUPR / BPBD / BBWS) terkait penanganan Daerah Aliran Sungai di Nunuk ini. Iing menegaskan pemerintah daerah untuk segera melakukan penanganan langkah darurat, jangan menunggu sampai jembatan putus. "Kami minta pemerintah daerah melalui Dinas PUTR dan BPBD segera melakukan langkah darurat. Pasang bronjong atau geobag di titik kritis abrasi untuk menahan gerusan arus sementara. Jangan menunggu jembatan putus atau rumah warga hanyut baru bergerak," tuturnya. Dalam mengantisipasi dan melakukan langkah darurat penanganan abrasi sungai di desa Nunuk ini pemerintah bisa menggunakan dana BTT karena menyangkut becana alam. "Jika anggaran reguler tidak tersedia, kami minta pemerintah bisa menggunakan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) karena ini menyangkut bencana alam dan ancaman keselamatan jiwa," imbuhnya. Koordinasi Lintas Instansi (BBWS) Pemerintah daerah bisa berkoordinasi lintas intansi (BBWS) yaitu dengan cara melayangkan surat. "Jika sungai tersebut kewenangan pusat (BBWS), saya minta Pemda hari ini juga melayangkan surat desakan dan saya secara politik akan ikut mengawal ke pusat agar ada normalisasi dan pembangunan tanggul permanen," tandasnya.