JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Artis Denada Tambunan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano, 24 tahun. Gugatan dengan nomor perkara 288 tersebut menuntut pengakuan identitas hukum serta pemenuhan hak-hak keperdataan dari pihak tergugat. Gugatan didaftarkan pada 26 November 2025 dan saat ini proses masih berjalan di pengadilan. Agenda mediasi telah digelar satu kali pada awal Januari 2026, namun Denada tidak hadir memenuhi panggilan. Mediator PN Banyuwangi menjadwalkan mediasi lanjutan sebelum perkara masuk ke pokok sengketa. Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan diajukan setelah Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu biologisnya. Menurut Firdaus, kliennya meminta agar statusnya diakui secara resmi melalui proses hukum. “Benar gugatan diajukan kepada Denada dan kami meminta pengakuan serta pemenuhan hak-hak keperdataan klien kami,” kata Firdaus, Kamis (8/1/2026). Firdaus juga menyampaikan bahwa sejak kecil Ressa diasuh oleh keluarga Denada, khususnya oleh Emilia Contessa yang merupakan adik dari ibu Denada. Menurutnya, kebutuhan Ressa dipenuhi oleh keluarga tanpa keterlibatan langsung dari tergugat. Di tengah proses tersebut, perhatian publik kembali tertuju kepada Denada setelah unggahan terbaru di akun Instagram resminya @denadaindonesia. Dalam unggahan itu, Denada membagikan foto dirinya terlihat sedang dipeluk dan dicium ibunya yang telah meninggal dunia. “Hi Ma, I Miss you. Doain Dena ya Ma,” tulis Denada dalam unggahan tersebut disertai ikon hati. Unggahan ini mendapat respons besar dari warganet dengan ratusan komentar dan ribuan tanda suka. Sejumlah komentar menyinggung pemberitaan mengenai gugatan Ressa, sementara ratusan komentar lain berisi doa dan dukungan untuk Denada. Hingga saat ini, tidak ada komentar yang dibalas oleh Denada. Sementara itu, tim kuasa hukum Denada di Banyuwangi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan kliennya sejak perkara mencuat. Kuasa hukum menyatakan siap untuk hadir dalam mediasi lanjutan yang dijadwalkan pengadilan pada Kamis (15/1). Perkara tersebut masih berada dalam jalur perdata. Sesuai ketentuan, pengadilan wajib terlebih dahulu memfasilitasi proses mediasi sebelum melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Jika mediasi gagal, sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian. Hingga berita ini disusun, Denada belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan terhadap dirinya. Publik kini menunggu perkembangan sidang berikutnya serta sikap dari kedua belah pihak.