JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan dugaan pelanggaran etik terkait keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam pengambilan keputusan tersebut. "Kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut, apakah terbukti atau tidak terbukti," kata Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Anggota Dewas KPK Sumpeno mengungkapkan, hingga 31 Juli 2026 pihaknya telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang tahun ini. Selain itu, Dewas juga masih menangani satu laporan yang diterima pada 2025 sehingga total ada 15 pengaduan yang diproses. Dari jumlah tersebut, delapan laporan masih berada pada tahap analisis, lima laporan telah memasuki proses klarifikasi, sedangkan dua laporan sudah disidangkan dalam sidang etik. "Terdapat dua sidang etik dan satu di antaranya merupakan pengaduan pada 2025. Jadi, pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh dewan pengawas pada 2025, tetapi disidangkan pada 2026," ujar Sumpeno. Ia menambahkan, Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada satu pegawai KPK dan sanksi sedang kepada satu pegawai lainnya atas pelanggaran etik yang terbukti. "Mudah-mudahan di akhir 2026 ini, pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK. Mudah-mudahan ya," katanya. Kasus dugaan pelanggaran etik yang kini diproses berkaitan dengan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Dewas KPK sebelumnya, pada 1 April 2026, menyatakan telah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan etik atas keputusan tersebut. Kasus korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, Ishfah juga ditahan. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan. Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026. Yaqut juga sempat menjalani pembantaran penahanan ke Rumah Sakit Polri pada 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah kondisinya membaik, ia kembali ditahan pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan pelimpahan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum. Berkas dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026 sebagai tahap menuju proses persidangan.