BOGOR, NETRALNEWS.COM – Dugaan Pencabulan terhadap anak kembali terbongkar di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ayah Tiri berinisial S (47) ditangkap dan ditahan polisi setelah diduga mencabuli anak yang berada dibawah umur. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bogor pada Selasa (1/9/2026) sore. Kasat Res PPA / PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. “Kita tangkap tersangka S sebagai ayah tiri dari korban itu sendiri dan berdasarkan keterangan dari korban tindakan sudah dilakukan berkali kali oleh tersangka yang terjadi dari tahun 2025 di kontrakan tersangka,” ujar Silfi saat dihubungi Netralnews.com, Kamis (3/9/2026). Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya untuk melakukan perbuatan tersebut. "Kita dapatkan barang bukti yakni pakaian korban dan surat pernyataan nikah siri sebagai barang bukti, sementara korban dirujuk untuk menjalani Visum et Repertum (VeR) dan mendapat pendampingan psikolog forensik," jelasnya. Silfi menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian polisi. “Kami sangat menaruh perhatian serius pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Fokus utama kami selain proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka, juga pada pemulihan psikologis anak korban,” tegasnya. S kini ditahan di Rutan Mapolres Bogor. Penyidik sedang merampungkan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 473 ayat (9) dan atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Nur)