LUBUKLINGGAU, NETRALNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial SA (42) tersebut diketahui merupakan pegawai di Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Penangkapan SA berlangsung di kediamannya yang berada di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan SA dilakukan pihak kepolisian usai menerima laporan warga yang mencurigai adanya dugaan transaksi jual beli narkoba yang dilakukan SA. Saat mengetahui kehadiran pihak berwajib, SA sempat membuang barang bukti ke dalam sumur. Tak hanya itu, SA juga sempat mengunci diri di dalam kamar untuk bersembunyi. Pihak kepolisian yang curiga dengan adanya seseorang di dalam kamar berhasil mendobrak pintu dan menemukan SA. Dari penangkapan SA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,38 gram yang ditemukan di dalam kamar serta sebagian lainnya berada di dalam sumur yang berada di halaman rumahnya. Kasatres Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi mengatakan SA mengaku telah lama menjadi pengedar narkoba. "Tersangka adalah seorang PNS. Dia mengaku sudah lama menjadi pengedar narkoba," kata Romi. Dari pengakuan tersangka diketahui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan menjadi stok yang segera diedarkan. "Barang bukti yang ditemukan diakui tersangka stok yang belum sempat terjual," terangnya. Romi menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang melibatkan tersangka termasuk pemasok serta bandarnya. Hingga kini SA belum memberikan keterangan mendalam sehingga penyidik harus berupaya keras menggali informasi tersebut. Atas perbuatannya itu, SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. SA Tak Pernah Masuk Kerja Kepala Inspektorat Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengatakan SA sedang diproses oleh Inspektorat Lubuklinggau untuk dijatuhi hukuman disiplin lantaran tidak pernah masuk kerja. "Dia pegawai yang tidak pernah masuk kerja dan saat ini lagi diproses menjalani hukuman disiplin," kata Erwin pada Selasa, 1 September 2026. Absensi SA diketahui setelah adanya proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut ditemukan PNS ternyata tidak pernah masuk kerja. "Kami tahu karena dia termasuk PNS yang waktu diaudit BPK yang tidak pernah masuk kerja. Itulah kita proses," ucapnya. Erwin menjelaskan, saat ini SA tengah dalam proses hukuman disiplin karena ketidakhadirannya di kantor. "Kalau hukuman dia tidak pernah masuk, dia kena hukuman disiplin. Itu lagi mau dikenakan hukuman disiplin karena dia tidak pernah masuk. Lagi dalam proses mau dijatuhi hukuman," jelasnya. Namun Erwin menegaskan proses tersebut berbeda dengan proses hukuman SA terkait dugaan kasus narkoba yang menjeratnya. Pihaknya akan memberi hukuman terkait kasus narkotika akan ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan. "Kalau narkoba lihat nanti hukumannya. Kalau hukumannya disesuaikan dengan ketentuannya, menunggu hasil keputusan sidangnya," tegas Erwin. Meski terjerat kasus pidana, proses hukuman disiplin SA atas ketidakhadirannya tetap dilakukan oleh Inspektorat Kota Lubuklinggau. "Untuk sanksinya atau pidananya itu jelas kalau dia urusan pidana, tinggal tunggu keputusan. Dia juga dalam proses karena dia disinyalir dan didapat data tidak pernah masuk," katanya.***