Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD 12 ribu atau sekitar Rp168 juta yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik masih mendalami asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dalam proses permohonan alih fungsi hutan di Kuansing.