JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025 oleh Kementerian Keuangan, mengatur perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 terkait tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, dengan ketentuan yang berlaku sejak tanggal yang sama dan relevan bagi pengelolaan jaminan sosial aparatur negara. PMK 118 Tahun 2025 merupakan jenis Peraturan Menteri (Permen) di bidang hukum keuangan negara. Regulasi ini secara khusus memperbarui ketentuan sebelumnya mengenai mekanisme pengelolaan iuran serta pelaporan program perlindungan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri. Perubahan tersebut mencakup aspek administrasi dan tata kelola yang menjadi dasar pelaksanaan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian bagi kelompok aparatur negara. Dokumen ini diterbitkan di Jakarta dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2025 Nomor 1209 dengan ketebalan 18 halaman. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia, dan dokumen resmi tersimpan pada Biro Umum. Subjek pengaturan meliputi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam konteks pengelolaan program jaminan sosial. Link download Dengan berlakunya PMK 118 Tahun 2025 sejak 31 Desember 2025 hingga dicabut di kemudian hari, ketentuan ini menjadi rujukan terbaru bagi instansi dan pihak terkait dalam pelaksanaan pengelolaan iuran serta pelaporan program jaminan bagi aparatur negara sesuai kerangka keuangan negara yang berlaku.*