UNGARANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akan dilaksanakan secara bertahap. Dalam prosesnya, pemerintah mengutamakan kajian teknis, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta pelestarian kawasan cagar budaya, termasuk Candi Gedong Songo. "Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujar Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran dirancang memiliki kapasitas sekitar 55 MW dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2031. Sebelum memasuki pembangunan, pengembang harus terlebih dahulu mendapatkan kepastian mengenai karakteristik serta potensi reservoir panas bumi. Hal tersebut dilakukan melalui serangkaian penelitian dan kegiatan eksplorasi. Anggi, sapaan akrab Dwi Anggia, menjelaskan bahwa pengeboran eksplorasi ditentukan berdasarkan kajian geologi dan geofisika. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi bawah permukaan sekaligus menentukan sasaran reservoir. Ia menjelaskan bahwa posisi titik pengeboran di permukaan tidak selalu tepat berada di atas sumber panas bumi. "Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelasnya. Dalam pengembangan tersebut, aspek pelestarian Candi Gedong Songo juga menjadi perhatian pemerintah. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 sebelumnya telah mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan. Oleh karena itu, setiap rencana pengembangan panas bumi harus mempertimbangkan batas serta ketentuan yang berlaku agar kawasan cagar budaya tetap terlindungi. "Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," kata Anggi. Selain titik kegiatan, luas wilayah kerja panas bumi juga perlu dilihat secara proporsional. Dari keseluruhan 100 persen wilayah kerja panas bumi, penggunaan lahan untuk PLTP berkapasitas 55 MW hanya berada di bawah 1 persen. Kebutuhan lahan pada tahap pengeboran juga relatif terbatas. Luas lahan yang diperlukan ditentukan berdasarkan kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Sebelum proyek melangkah ke tahapan selanjutnya, aspek air dan lingkungan turut menjadi bagian yang dikaji. Pemerintah memastikan kebutuhan air, kemungkinan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta upaya pengelolaannya akan diperhitungkan dalam pemenuhan persyaratan dan proses perizinan lingkungan. Anggi mengatakan pemetaan sosial juga dilakukan untuk mengetahui kondisi masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan. Pemetaan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti kondisi sosial, penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang. Pendekatan tersebut diperlukan supaya rencana pengembangan dapat mempertimbangkan kondisi kawasan secara menyeluruh sekaligus melibatkan masyarakat sejak tahap awal. "Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu," tegas Anggi. Pengembangan PLTP Gunung Ungaran sendiri merupakan proyek yang membutuhkan proses panjang. WKP Ungaran telah ditetapkan sejak 2007. Sejak saat itu, pengembangannya dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penelitian dan kajian geosains, penentuan titik sumur, persiapan dan pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi. Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu landasan utama untuk menentukan kelayakan proyek. Apabila eksplorasi menunjukkan adanya potensi reservoir yang memenuhi persyaratan teknis dan ekonomi serta seluruh ketentuan lingkungan, keselamatan, dan perizinan telah dipenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk melanjutkan ke tahap pengembangan berikutnya. Anggi menambahkan bahwa pengalaman pengembangan panas bumi di sejumlah wilayah Indonesia menunjukkan pemanfaatan energi tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan fungsi kawasan lainnya. Dieng menjadi salah satu contoh yang dinilai relevan bagi Gunung Ungaran. Pengembangan panas bumi di kawasan Dieng berlangsung di wilayah yang memiliki nilai geologi, keanekaragaman hayati, budaya, pariwisata, dan aktivitas pertanian. Fasilitas panas bumi di kawasan tersebut dapat berdampingan dengan aktivitas masyarakat dan pariwisata. Kondisi itu juga mencakup berbagai kegiatan budaya yang melibatkan masyarakat dan berlangsung di sekitar kawasan panas bumi. Dalam konteks Gunung Ungaran, Anggi menyebut pendekatan tersebut dapat menjadi dasar untuk menciptakan sinergi antara pengembangan energi dan berbagai potensi yang ada. Potensi tersebut meliputi wisata alam dan geologi, pelestarian budaya, pertanian, lingkungan, serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan.