JAKARTA, NETRALNEWS.COM -Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi isu yang paling diperhatikan masyarakat pekerja maupun dunia usaha. Setelah melewati proses diskusi yang cukup panjang, pemerintah akhirnya merampungkan penyusunan formula teknis untuk penetapan upah minimum tahun depan. Proses ini sempat berjalan lebih lama dari biasanya karena adanya penyesuaian terhadap kebijakan baru, termasuk implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada metode perhitungan upah minimum nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tahapan penyusunan formula sudah final. Ia memastikan bahwa mekanisme perhitungan tetap mengacu pada aturan sebelumnya, meski terdapat pembaruan pada beberapa indeks penghitungan. “UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda,” tutur Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). Formula Tetap Gunakan Standar Kebutuhan Hidup Layak Airlangga menambahkan bahwa acuan utama dalam penghitungannya tetap mengikuti Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Standar ini diselaraskan dengan arahan MK dan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). “Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO,” ujarnya. Saat ini, pemerintah hanya menunggu proses sosialisasi sebelum menyampaikan angka resmi UMP 2026 secara nasional. Namun Airlangga belum memastikan kapan pengumuman itu akan dilakukan. “Nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi,” tambahnya. UMP dan UMK 2026 Tidak Seragam Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 baik UMP maupun UMK tidak akan menggunakan satu besaran yang sama. Setiap provinsi akan memiliki persentase kenaikan berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah menjadwalkan pengumuman seluruh upah minimum dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Tuntutan Buruh Jadi Parameter Estimasi Kenaikan Sebelum pemerintah menentukan nilai final, kalangan buruh telah mengajukan usulan kenaikan upah sejak Oktober 2025. Serikat buruh meminta kenaikan antara 8% hingga 10,5%, dengan mempertimbangkan inflasi, kondisi kebutuhan hidup, serta proyeksi ekonomi Indonesia. Dari rentang tuntutan tersebut, berikut estimasi UMP 2026 di 38 provinsi: Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi Aceh: Rp3.980.465 – Rp4.072.605 Sumatera Utara: Rp3.231.964 – Rp3.306.777 Sumatera Barat: Rp3.233.729 – Rp3.308.583 Riau: Rp3.789.478 – Rp3.877.197 Jambi: Rp3.493.298 – Rp3.574.161 Sumatera Selatan: Rp3.976.097 – Rp4.068.135 Bengkulu: Rp2.883.642 – Rp2.950.393 Lampung: Rp3.124.516 – Rp3.196.842 Kep. Bangka Belitung: Rp4.186.728 – Rp4.283.643 Kep. Riau: Rp3.913.546 – Rp4.004.137 DKI Jakarta: Rp5.828.491 – Rp5.963.420 Jawa Barat: Rp2.366.531 – Rp2.421.311 Jawa Tengah: Rp2.342.900 – Rp2.397.124 DI Yogyakarta: Rp2.445.207 – Rp2.501.808 Jawa Timur: Rp2.490.464 – Rp2.548.113 Banten: Rp3.137.530 – Rp3.210.156 Bali: Rp3.236.286 – Rp3.311.199 NTB: Rp2.811.166 – Rp2.876.238 NTT: Rp2.515.288 – Rp2.573.510 Kalbar: Rp3.108.549 – Rp3.180.506 Kalteng: Rp3.751.511 – Rp3.838.351 Kalsel: Rp3.775.891 – Rp3.863.295 Kaltim: Rp3.865.659 – Rp3.955.140 Kaltara: Rp3.866.573 – Rp3.956.076 Sulut: Rp4.077.459 – Rp4.171.844 Sulteng: Rp3.148.200 – Rp3.220.675 Sulsel: Rp3.950.129 – Rp4.041.567 Sultra: Rp3.319.436 – Rp3.396.273 Gorontalo: Rp3.479.469 – Rp3.560.012 Sulbar: Rp3.352.784 – Rp3.430.395 Maluku: Rp3.393.036 – Rp3.471.578 Maluku Utara: Rp3.680.640 – Rp3.765.840 Papua: Rp4.628.718 – Rp4.735.864 Papua Barat: Rp3.904.200 – Rp3.994.575 Papua Barat Daya: Rp3.903.120 – Rp3.993.47 Papua Tengah: Rp4.628.716 – Rp4.735.862 Papua Selatan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864 Papua Pegunungan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864 Penutup Perkiraan tersebut memberikan gambaran awal mengenai besaran UMP 2026 jika tuntutan buruh dijadikan acuan dalam formula penghitungan. Meski demikian, angkanya belum bersifat final dan masih menunggu keputusan resmi pemerintah setelah seluruh proses sosialisasi rampung. Disarikan dari berbagai sumber