JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh artis Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan Agung memaparkan adanya aliran dana mencapai belasan miliar rupiah dari suaminya, Harvey Moeis, ke sejumlah rekening yang berkaitan dengan Sandra Dewi. Sidang ini merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi untuk membuktikan bahwa aset-aset miliknya yang telah disita, seperti 88 tas mewah dan deposito senilai Rp33 miliar, diperoleh secara sah dan terpisah dari harta sang suami yang tengah tersangkut kasus korupsi. Aliran Dana dari Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi Dalam persidangan, penyidik Kejaksaan Agung, Rex Jefferson, mengungkap bahwa terdapat aliran dana lebih dari Rp13 miliar dari Harvey Moeis ke dua rekening atas nama Sandra Dewi. “Di rekening BCA yang belakangnya 411 itu, dari 2016 sampai 2019 ada uang yang masuk sebanyak Rp6 miliar,” ujarnya di ruang sidang. “Selain itu, ada juga rekening Sandra Dewi yang berakhir dengan 993 yang menerima Rp7 miliar pada periode 2018 hingga 2022,” tambahnya. Penyidik menyebut pola transaksi tersebut menunjukkan aktivitas keuangan yang konsisten dengan pembelian barang-barang mewah seperti tas dan properti. Rekening Atas Nama Asisten Pribadi Sandra Dewi Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap temuan rekening bank atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Menurut keterangan penyidik, rekening itu secara hukum terdaftar atas nama Ratih, namun digunakan dan dikendalikan oleh Sandra Dewi sendiri. “Rekening itu memang dibuka atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan kepada Bu Sandra Dewi,” ujar penyidik Max Jefferson Mokola dalam sidang. Ia menambahkan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dana dari Harvey Moeis, termasuk untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi. Aset yang Disita dan Keberatan Sandra Dewi Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik Sandra Dewi, di antaranya deposito Rp33 miliar, 88 tas bermerek, dan beberapa properti. Penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran aset terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Harvey Moeis. Namun, Sandra Dewi menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan bahwa seluruh aset tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sendiri di dunia hiburan dan bisnis, bukan dari dana yang bersumber dari aktivitas suaminya. Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi meminta pengadilan untuk membatalkan penyitaan dan mengembalikan aset-aset tersebut. Sidang Keberatan Jadi Sorotan Publik Sidang keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung kini menjadi sorotan publik. Fakta-fakta yang terungkap mengenai aliran dana dan rekening atas nama asisten pribadi memunculkan berbagai spekulasi. Meski begitu, proses hukum masih terus berjalan. Pengadilan akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah aset-aset Sandra Dewi akan dikembalikan atau tetap disita oleh negara.