JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ferdy Sambo yang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup, tengah menempuh pendidikan Program Magister (S2) Teologi di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI) secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak Juli 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan kabar tersebut pada Selasa (12/5/2026) dan menegaskan bahwa hak atas pendidikan bagi warga binaan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga apa yang dilakukan Ferdy Sambo bukanlah keistimewaan, melainkan hak yang berlaku untuk semua narapidana. Kabar ini pertama kali tersebar melalui unggahan di media sosial yang memperlihatkan foto Ferdy Sambo bersama sejumlah warga binaan lain mengenakan seragam berwarna hijau. Unggahan lain bahkan menampilkan sampul jurnal ilmiah yang diklaim ditulis oleh Sambo dengan judul "Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management," dikutip dari Kompas.com. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengikuti program ini melalui skema beasiswa yang diberikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, bukan atas biaya negara. "Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan STGGI untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan Nasrani. Salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo," ujar Rika. Rika menegaskan, program ini terbuka bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Pemberian hak pendidikan, menurutnya dilaksanakan secara terbuka dan objektif. Program pendidikan di dalam lapas merupakan bagian integral dari sistem pembinaan warga binaan, bukan sekadar fasilitas tambahan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia para warga binaan agar kelak siap kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Dengan demikian, langkah Ferdy Sambo mengambil kuliah S2 Teologi dari dalam lapas adalah salah satu bentuk pelaksanaan hak yang memang dijamin undang-undang dan telah lama dipraktikkan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.