JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji pokok ASN aktif yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Kenaikan ini menjadi bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Selain itu, rapel gaji untuk periode tertunda akan dibayarkan pada November 2025. Persentase Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan Kebijakan kenaikan gaji tahun ini disesuaikan dengan tingkatan golongan ASN. Pemerintah menetapkan persentase berbeda untuk tiap golongan, yakni: Golongan I & II: sekitar 8 persen Golongan III: sekitar 10 persen Golongan IV: mencapai 12 persen Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi karena memikul tanggung jawab jabatan yang lebih besar. Nantinya, ASN akan menerima gaji baru sekaligus rapel yang mencakup selisih dari gaji bulan sebelumnya. Jadwal dan Mekanisme Pembayaran Rapel ASN 2025 Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, pemerintah menetapkan mekanisme sebagai berikut: Mulai berlaku: Gaji baru dihitung sejak Oktober 2025 Pembayaran rapel: Dilakukan pada November 2025 Verifikasi data: Instansi wajib memastikan kesesuaian golongan, masa kerja, dan tunjangan setiap ASN Penyaluran dana: Disalurkan melalui bendahara instansi atau bank penyalur untuk ASN aktif, termasuk guru, dosen, tenaga medis, TNI/Polri, dan pejabat negara Dampak Kenaikan Gaji bagi ASN Aktif Kenaikan gaji ini secara langsung berdampak pada peningkatan penghasilan bersih (take home pay) ASN. Selain menambah daya beli, kebijakan ini diharapkan memperkuat semangat dan produktivitas dalam memberikan pelayanan publik. Rapel yang diterima pada November juga akan menjadi tambahan penghasilan bagi ASN setelah menunggu penyesuaian gaji baru selama satu bulan. Pensiunan PNS Masih Menunggu Regulasi Baru Meski kebijakan ini mencakup seluruh ASN aktif di berbagai instansi, pensiunan PNS belum termasuk dalam skema kenaikan kali ini. Pemerintah menyatakan bahwa aturan terkait kenaikan pensiun PNS masih menunggu regulasi lanjutan. ASN diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan golongan telah terupdate di sistem masing-masing instansi agar proses pencairan gaji dan rapel berjalan lancar. Contoh Simulasi Gaji Baru ASN 2025 Sebagai gambaran, ASN Golongan III/a dengan gaji pokok sebelumnya Rp2.785.700 akan mengalami kenaikan sekitar 10 persen, sehingga gaji pokok barunya menjadi sekitar Rp3.064.270. Nilai ini belum termasuk berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja. Kesimpulan Dengan berlakunya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN antara 8 hingga 12 persen mulai Oktober 2025. Pembayaran rapel dijadwalkan cair November 2025, sehingga ASN akan menerima dua kali penghasilan pada bulan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja pelayanan publik di seluruh Indonesia. Disarikan dari berbagai sumber