JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Gelombang protes keras datang dari kalangan purnawirawan tinggi TNI menanggapi dinamika panas di tubuh kepolisian yang belakangan menyita perhatian publik nasional. Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, secara terbuka meluapkan kemarahannya dan memberikan peringatan keras terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini. Sorotan tajam ini bermula dari sikap Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang dinilai Gatot sebagai bentuk manuver yang tidak lazim dilakukan oleh seorang pejabat aktif negara. Dalam pandangan Gatot, narasi yang dibangun oleh pimpinan Korps Bhayangkara tersebut bukan sekadar pembelaan institusi, melainkan telah mengarah pada pembangkangan serius terhadap konstitusi dan kepala negara. Ketegangan ini memuncak ketika Gatot menyoroti frasa "sampai titik darah penghabisan" yang diucapkan Kapolri saat menolak wacana Polri di bawah kementerian. Menurut Gatot, diksi tersebut sangat berbahaya jika diucapkan oleh pemegang komando aparat bersenjata di negara demokrasi. Pernyataan itu dianggap bukan lagi mencerminkan semangat pengabdian, melainkan sebuah sinyal perlawanan yang sarat dengan nuansa konflik dan tekanan politik tingkat tinggi. Jumat, 30 Januari 2026, suasana politik nasional memang terasa semakin menghangat seiring dengan beredarnya kritik pedas dari Gatot tersebut di berbagai kanal media massa. Gatot menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Listyo Sigit merupakan preseden buruk yang dapat mencederai tatanan ketatanegaraan yang selama ini dijaga. Ia bahkan tidak ragu menyebut bahwa alarm darurat demokrasi kini sedang berbunyi sangat kencang, menandakan adanya ketidakberesan dalam pola komunikasi antara pimpinan institusi keamanan dengan presiden. Menyoal Etika dan Wibawa Presiden Prabowo Kritik utama yang disampaikan oleh Gatot Nurmantyo berpusat pada anggapan bahwa Kapolri seolah-olah sedang menguji kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Gatot merasa tersinggung jika seorang Presiden yang memiliki latar belakang militer kuat seperti Prabowo, diposisikan dalam situasi yang lemah oleh bawahannya sendiri. "Dia kira Pak Prabowo itu boneka? Presiden kita itu mantan Danjen Kopassus, mantan Pangkostrad. Jangan dianggap boneka," tegas Gatot dengan nada tinggi. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran Gatot bahwa struktur komando di negara ini sedang coba digoyahkan oleh manuver-manuver politik praktis dari dalam institusi Polri. Menurutnya, Undang-Undang Kepolisian sudah sangat jelas mengatur bahwa posisi Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ketika seorang Kapolri melontarkan tantangan terbuka mengenai posisinya, hal itu sama saja dengan menantang atasan langsungnya, yakni Presiden. Gatot menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika berat dan bahkan ia menyebutnya sebagai tindakan yang cenderung "kurang ajar" bagi seorang perwira tinggi. Tiga Indikasi Pembangkangan Institusi Dalam paparannya, Gatot tidak asal bicara tanpa data. Ia merinci setidaknya ada tiga tindakan Kapolri yang dinilainya sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap kebijakan negara. Poin-poin ini menjadi landasan argumen Gatot dalam menilai mengapa situasi saat ini sudah masuk dalam kategori "bahaya" bagi stabilitas negara. Berikut adalah tiga poin pembangkangan yang disorot oleh Gatot: 1. Pembentukan Tim Reformasi Tandingan: Gatot menuding adanya upaya membentuk tim yang justru berseberangan dengan semangat reformasi hukum yang dicanangkan negara. 2. Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10: Aturan ini dianggap mengunci ruang koreksi dan perbaikan, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan hukum yang mengikat. 3. Pernyataan Ekstrem di Ruang Publik: Penggunaan diksi "titik darah penghabisan" dianggap sebagai bentuk agitasi dan intimidasi yang tidak pantas disampaikan di forum resmi DPR. Gatot menegaskan bahwa ketiga hal tersebut adalah puncak dari serangkaian sikap yang tidak profesional. Ia mempertanyakan kepada siapa sebenarnya tantangan tersebut ditujukan, jika bukan kepada otoritas sipil tertinggi yang memegang mandat rakyat.