JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang-barang yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan turut diamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” ujar Budi di Jakarta, Rabu. Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses pembuktian serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. KPK juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam layanan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026. Selain Silmy, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Enam tersangka lainnya yakni Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal. Dalam penyidikan sementara, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2022 hingga 2026. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sumber: Antara