JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI fraksi PDI Perjuangan Yasti Soepredjo Mokoagow tegaskan hal ini lantaran 'geram' Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang rutin menaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Yasti memperingatkan dengan keras seluruh BUJT agar tidak mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/1) lalu. Sosok yang pernah menjadi Bupati Bolaang Mongondow periode 2017–2022 itu menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap SPM tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius, yakni sanksi pidana. "Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana," kata Yasti dikutip situs resmi DPR RI. Yasti juga mengkritik fenomena BUJT yang rutin meminta kenaikan tarif setiap dua tahun, tetapi abai terhadap pemenuhan SPM seperti perbaikan jalan berlubang, jalan bergelombang, hingga kelengkapan rambu lalu lintas. "Banyak jalan tol naik (tarifnya), tetapi SPM tidak diperhatikan. Nah, ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kita harus sedikit keras untuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat," ucap Yasti. Yasti menyoroti fakta di lapangan bahwa banyak ruas jalan tol di Indonesia yang masih jauh dari kata standar. Ia bahkan memberikan contoh langsung pengalamannya saat melintasi tol layang MBZ Jakarta yang menurutnya tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Menurutnya, masyarakat berhak menuntut kualitas terbaik karena jalan tol adalah jalur berbayar.