JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027 oleh pemerintah. Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari menyampaikan seleksi CPNS 2027 tersebut akan mulai diikuti guru PPPK pada awal tahun 2027. "Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027," kata Qodari dalam keterangan tertulis pada Senin, 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai wujud kepedulian dan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Kebijakan untuk mengangkat guru PPPK menjadi PNS juga telah disepakati pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. Status PPPK Tetap Aman Bakom Pemerintah, Qodari menegaskan status pegawai PPPK yang mengikuti seleksi CPNS 2027 tetap aman dan tidak akan kehilangan status kepegawaiannya. PPPK yang tidak lulus dalam seleksi dapat kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru PPPK. "Bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," tegas Qodari. Selain pengangkatan guru PPPK menjadi PNS, pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai ASN Pusat. Lebih lanjut Qodari menjelaskan, penataan guru tersebut diambil pemerintah untuk memastikan status dan jenjang karier bagi guru yang berjalan dalam satu kerangka utuh. "Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh," ucapnya. Dirinya juga berkata penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari wujud nyata reformasi tata kelola guru serta memperkuat pendidikan Indonesia. "Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," sambungnya. Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Selain memberi kesempatan kepada guru PPPK, guru dengan status PPPK paruh waktu juga akan diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai penuh waktu. Pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan masing-masing instansi. Usulan pengalihan status paruh waktu menjadi penuh waktu ini juga akan dimulai pada Januari 2027. Syarat Pendaftaran CPNS Peserta yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2027 tentunya wajib memenuhi persyaratan yang telah disediakan. Berdasarkan pendaftaran tahun lalu, berikut persyaratan dalam seleksi CPNS. 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan instansi, dengan batas usia yang telah ditentukan. 2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun bagi pelamar untuk posisi seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. 3. Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik. 4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan masa penjara 2 tahun atau lebih. 5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta. 6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. 7. Tidak terlibat dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. 8. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 9. Sehat secara jasmani dan rohani, sesuai kebutuhan posisi yang dilamar. 10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi. Pendaftaran seleksi CPNS 2027 akan dilakukan melalui laman SSCASN, untuk itu, peserta yang ingin mengikuti seleksi wajib memiliki akun SSCASN masing-masing.***