JOMBANG - Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menyatakan menghormati keputusan Muktamar ke-35 NU yang menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. “Ini merupakan keputusan Muktamar yang harus kita hormati bersama. Saya menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh muktamirin yang telah menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Gus Rozin dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Minggu. Sebelumnya, peserta Muktamar ke-35 NU menyepakati perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Mekanisme yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote atau satu orang satu suara kini diganti dengan mekanisme AHWA. Kesepakatan tersebut diperoleh melalui pemungutan suara. Sebelumnya, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan di Komisi Organisasi belum menghasilkan keputusan bersama. Menurut Gus Rozin, keputusan Muktamar tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus tradisi musyawarah yang berkembang di lingkungan NU. Karena itu, seluruh pihak perlu menerima dan menghormatinya. Ia berpandangan bahwa perubahan mekanisme pemilihan tidak cukup dinilai dari sisi teknis semata. Proses musyawarah yang menghasilkan keputusan tersebut juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Gus Rozin menjelaskan bahwa demokrasi dalam tradisi NU memiliki cakupan yang lebih luas. Selain pemilihan langsung, demokrasi juga diwujudkan melalui musyawarah, mufakat, serta penghormatan terhadap keputusan forum tertinggi organisasi. “Bagi saya, yang paling penting adalah bagaimana keputusan ini kita terima bersama dan kemudian kita jalankan dengan penuh tanggung jawab,” katanya. Ia menilai sistem yang telah disepakati masih memberikan kesempatan kepada peserta Muktamar untuk berpartisipasi dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU. Berdasarkan mekanisme tersebut, peserta Muktamar terlebih dahulu melakukan pemungutan suara untuk menentukan maksimal lima calon Ketua Umum yang telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, lima nama yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU. Kelima calon tersebut kemudian dipilih melalui mekanisme AHWA. “Cabang dan wilayah tetap memiliki kewenangan untuk ikut menentukan lima nama calon. Jadi, menurut saya, ini bukan mencederai nilai-nilai demokrasi. Ada mekanisme representasi dan musyawarah yang tetap berjalan,” ujar Gus Rozin. Gus Rozin menyebut mekanisme tersebut merupakan hasil keputusan Muktamar sehingga seluruh pihak perlu menyikapinya secara dewasa dan menerimanya bersama. Ia juga mengimbau warga NU agar tidak lagi memperbesar perbedaan pandangan terkait mekanisme pemilihan setelah keputusan tersebut ditetapkan. Menurut dia, perhatian peserta Muktamar kini sebaiknya difokuskan pada kelancaran seluruh tahapan proses serta upaya menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa NU menghadapi berbagai tantangan. Gus Rozin menganggap perbedaan pilihan maupun pandangan merupakan sesuatu yang wajar dalam organisasi besar seperti NU. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya mengganggu hubungan persaudaraan antarnahdliyin. Ia menambahkan bahwa Muktamar bukan semata-mata forum untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempererat silaturahmi dan melakukan konsolidasi seluruh unsur NU dalam memperkuat arah perjuangan organisasi. Oleh sebab itu, proses kontestasi kepemimpinan harus tetap berada dalam semangat khidmah, ukhuwah nahdliyah, persatuan, dan kemaslahatan umat. “Siapa pun yang nantinya mendapatkan amanah, yang harus kita kedepankan adalah kebesaran NU, kepentingan jamaah dan jamiyyah dan kemaslahatan umat. Kita harus tetap bersama-sama menjaga persatuan dan ukhuwah nahdliyah,” katanya.