JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah menetapkan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 dan menjadi dasar resmi penyaluran tunjangan guru pada tahun berjalan. Perubahan mekanisme tersebut mengalihkan penyaluran tunjangan yang sebelumnya melalui pemerintah daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, menjadi langsung dari pusat ke rekening bank guru. Skema baru ini berlaku untuk TPG, Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Tambahan Penghasilan (Tamsil).