JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (5/8/2026). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling beroperasi di sejumlah lokasi dengan jadwal yang berbeda-beda. Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Utara melayani masyarakat di halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk Jakarta Barat, layanan dibuka di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara di Jakarta Selatan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, pukul 09.00-14.00 WIB. Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur mulai pukul 09.00-14.00 WIB. Di wilayah Tangerang, Samsat Keliling hadir di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB. Untuk wilayah Serpong, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB serta ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB. Sementara itu, masyarakat Ciledug dapat mendatangi Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB. Di Ciputat, layanan berlangsung di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB. Adapun wilayah Kelapa Dua dilayani di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk wilayah Bekasi, Samsat Keliling tersedia di Danau Duta Harapan, Kota Bekasi, pukul 09.00-12.00 WIB. Di Kabupaten Bekasi, layanan dibuka di halaman Kantor Kepala Tamansari Setu pukul 09.00-12.00 WIB dan dilanjutkan di halaman Kantor Samsat Bekasi pukul 18.00-20.00 WIB. Sementara itu, warga Depok dapat memanfaatkan layanan di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-13.00 WIB serta Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-11.30 WIB. Untuk wilayah Cinere, layanan tersedia di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini wajib membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB beserta masing-masing fotokopinya. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Sebagai alternatif, pembayaran PKB juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini melayani pembayaran pajak kendaraan di 33 provinsi melalui telepon genggam, sementara dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemohon. Namun, layanan SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dalam kondisi tersebut, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.