SEMARANG, Netral News.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada 2025. Dari total sekitar 16 juta kendaraan yang terdata, sebanyak 4,7 juta unit tercatat belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan jumlah penunggak tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah hingga Rp2,4 triliun. Padahal, PKB menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun 2025, target penerimaan PKB di Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp4,1 triliun. Namun realisasinya baru mencapai Rp3,9 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari sekitar 11,3 juta kendaraan bermotor, terdiri atas 9,7 juta kendaraan roda dua dan 1,6 juta kendaraan roda empat. “Jika dibandingkan dengan total kendaraan yang ada, berarti yang membayar PKB baru sekitar 67 sampai 70 persen. Sisanya masih menunggak,” ujar Danang, Kamis (8/1/2026). Meski demikian, Danang menegaskan angka 4,7 juta kendaraan penunggak PKB tersebut masih bersifat data awal dan perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Pasalnya, tidak sedikit kendaraan yang sudah rusak berat, mengalami kecelakaan parah, atau bahkan hilang akibat pencurian. “Ada kendaraan yang kondisinya sudah tidak layak jalan atau hilang dicuri. Tentu tidak adil jika pemiliknya terus dibebani pajak,” jelasnya. Saat ini, Bapenda Jateng tengah melakukan pembersihan data secara bertahap dengan memverifikasi langsung kendaraan yang tercatat menunggak PKB. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan dari kendaraan yang masih aktif. Selain itu, Bapenda Jateng juga mulai mendorong penegakan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan pembayaran PKB selama dua tahun berturut-turut dapat dicabut registrasi dan identifikasinya (regident). "Pencabutan regident bisa diserahkan langsung oleh pemilik kendaraan atau dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Untuk tahap awal, kami mendorong masyarakat yang kendaraannya sudah rusak berat atau tidak bisa diperbaiki agar mengajukan pencabutan regident," kata Danang. Dengan langkah ini, Bapenda berharap data kendaraan di Jawa Tengah menjadi lebih akurat, sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak kendaraan bermotor ke depan.(*)