WONOSOBO, NETRALNEWS.COM- Sejumlah kader Partai Golkar Kabupaten Wonosobo mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Rombongan yang terdiri atas para Pimpinan Kecamatan (PK) dan perwakilan organisasi masyarakat pendiri maupun yang didirikan Partai Golkar itu melakukan silaturahmi sekaligus audiensi dengan pengurus DPP Partai Golkar. Dalam kesempatan tersebut, para kader juga menyampaikan pengaduan resmi kepada Mahkamah Partai DPP Partai Golkar pada Rabu (5/8/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Golkar Kabupaten Wonosobo setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI. Fungsionaris Partai Golkar Wonosobo, Khakmim mengatakan pada acara audiensi tersebut para kader partai diterima langsung oleh Mahkamah Partai DPP Partai Golkar Derek Loupatty yang juga menjabat sebagai Wakil Sekertaris Jenderal Bidang Organisasi DPP Partai Golkar. "Dalam pertemuan kader partai Golkar Wonosobo dengan DPP Partai Golkar di Jakarta tersebut membahas dan melaporkan berbagai dinamika internal yang terjadi di Partai Golkar Wonosobo beberapa waktu terakhir ini," katanya. Menurut Khakmim, pada Minggu, 10 Mei 2026 DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI di Gedung Golkar setempat. Pelaksanaan Musda telah sesuai Surat Instruksi Nomor : 13/45/GOLKAR-1/IV/2026 dari DPD I Partai Golkar Jawa Tengah. Musda Sesuai AD/ART "Pelaksanaan Musda ke-XI sesuai dengan AD/ART dan Juknis yang mengatur tentang tahapan dan pelaksanaan Musda partai Golkar. Pelaksanaan Musda ke-XI juga telah melibatkan semua komponen di lingkungan DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo," jelasnya. Namun, imbuh dia, menurut aturan main organisasi baik AD/ART hingga Juknis tentang Musda, bahwa paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan Musda, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo seharusnya sudah keluar atau terbit. "Dalam pertemuan itu, para kader Partai Golkar Wonosobo juga mempertanyakan sekaligus melaporkan kepada DPP Partai Golkar dan Mahkamah Partai baik secara lisan dalam audiensi maupun laporan tertulis resmi ke Mahkamah Partai DPP Partai Golkar," bebernya. Dikatakan, dalam laporannya kader partai Golkar Wonosobo mempertanyakan, mengapa pada Sabtu, 25 Juli 2026 bisa ada Musda (lagi) yang diselenggarakan di Semarang. Musda tersebut tidak diketahui oleh pengurus DPD II, pengurus PK dan organisasi sayap Partai Golkar Wonosobo sebagai pemilik hak sah. "Mengapa DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah belum sahkan atau terbitkan SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang telah melaksanakan Musda ke-XI pada Minggu, 10 Mei 2026. Musda tersebut telah dilaksanakan sesuai Surat Instruksi dari DPD I Partai Golkar Jawa Tengah," tandasnya. Karena itu, DPD II Partai Golkar Wonosobo meminta dukungan semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, beserta para pimpinan DPP Partai Golkar dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada kader partai Golkar di Wonosobo. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari DPD I Partai Golkar Jawa Tengah maupun DPP Partai Golkar terkait substansi pengaduan yang disampaikan kader Golkar Wonosobo.