PAMEKASAN, NETRALNEWS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto beserta seluruh jajaran lakukan koordinasi dengan Ketua Paguyuban Pelopor Pedagang Petani Tembakau se-Madura (P4TM). Dalam pertemuan itu membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pamekasan tentang Tata Kelola Tembakau. Haris Sukamto mengatakan, draf raperda yang diterima Kanwil saat ini masih bersifat turunan dari Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan. Namun, menurutnya, perlu ada kekhususan dalam Raperda Pamekasan agar benar-benar mampu melindungi produk dan petani tembakau lokal Madura. “Perda tembakau tersebut akan sangat mempengaruhi tata kelola pertembakauan di Madura, termasuk berdampak langsung kepada petani. Karena itu kami perlu turun langsung menyerap aspirasi sebelum proses harmonisasi dilakukan,” kata Haris digudang PT Bawang Mas Grup, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, upaya perlindungan melalui skema kekayaan intelektual, salah satunya dengan mendaftarkan tembakau lokal Pamekasan sebagai produk Indikasi Geografis. Dengan langkah itu pengakuan dan nilai tambah terhadap tembakau asli Madura dapat diakui nasional maupun internasional. “Selain itu, produk turunan tembakau seperti rokok juga perlu dilindungi melalui pendaftaran merek dagang, sehingga potensi pembajakan merek bisa diminimalisir,” tutupnya Sementara itu, Ketua Umum P4TM H. Khairul Umam mengatakan pembahasan raperda yang disusun benar-benar berpihak kepada petani tembakau, dengan mendasarkan pada kondisi riil di lapangan. “Kami berharap Kanwil Kementerian Hukum Jatim bisa menghasilkan produk hukum daerah yang berpihak kepada petani, dengan mendengarkan langsung aspirasi kami,” ujar Haji Her sapaan H. Khoirul Umam Ia menegaskan, salah satu persoalan utama yang selama ini merugikan petani Madura adalah masuknya tembakau dari luar daerah dengan harga lebih murah namun kualitas di bawah tembakau Madura. Persoalan kecurangan timbangan juga masih kerap terjadi. Menurutnya, praktik pengambilan tembakau sebagai sampel tanpa ditimbang turut menimbulkan kerugian akumulatif bagi petani " Sejak 2022 sudah pernah melakukan berbagai upaya advokasi sehingga dampak kerugian tidak semakin parah yang didapat oleh petani" pungkasnya