MEDAN, NETRALNEWS.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menyampaikan masukan dan data empiris daerah untuk memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI di Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (2/9). Masukan tersebut disampaikan untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat profesionalisme, serta membangun mekanisme pembinaan dan pengawasan profesi Kurator yang efektif. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengatakan penyusunan RUU perlu mempertimbangkan kondisi dan persoalan yang dihadapi dalam praktik. Menurutnya, masukan empiris dari daerah diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya memiliki landasan normatif yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan tugas Kurator dan Pengurus. Ia berharap RUU tersebut dapat memberikan kepastian hukum, pengaturan kewenangan yang jelas, standar profesionalisme, pembinaan dan pengawasan yang efektif, serta perlindungan hukum bagi Kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Tim Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, bersama sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI. Dalam forum tersebut, Panja menggali data dan informasi mengenai kondisi pelaksanaan profesi Kurator di Sumatera Utara, termasuk mekanisme pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengawasan, serta berbagai persoalan yang berkembang dalam praktik. Marinus Gea menegaskan bahwa penyusunan RUU Profesi Kurator harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan akuntabilitas profesi. Menurutnya, negara perlu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi Kurator dalam menjalankan tugasnya, tanpa memberikan kekebalan hukum secara absolut. “Akuntabilitas profesi tetap nomor satu,” tegasnya. Pembahasan turut melibatkan jajaran Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum Sumut, organisasi profesi Kurator, serta para pemangku kepentingan terkait. Berbagai masukan mengenai standar kompetensi, etika profesi, pembinaan dan pengawasan, perlindungan hukum, batas pertanggungjawaban, hingga pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat memperkaya substansi RUU tentang Profesi Kurator dan Pengurus sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan hukum nasional.