MAKASSAR - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Dr Karta Jayadi, M.Sn dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjuk Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, Prof Dr Farida Patittingi, SH, M.Hum sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM. Penunjukan ini langsung dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di kampus yang menjadi salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia Timur tersebut. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman membenarkan informasi penunjukan tersebut pada Selasa pagi. Ia menjelaskan keputusan diambil sebagai tindak lanjut atas penonaktifan Rektor UNM yang tengah menghadapi proses disiplin ASN. "Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek sehubungan dengan keputusan pengnonaktifan Rektor UNM yang sedang menghadapi proses disiplin ASN," tegas Ishaq. Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan seorang dosen perempuan UNM ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek pada Rabu, 20 Agustus 2024. Dosen tersebut melaporkan dugaan pelecehan seksual yang menimpanya sejak 2022 hingga 2024. Pengaduan mencakup dugaan pengiriman pesan bermuatan seksual dan video tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Itjen Kemendiktisaintek dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang disampaikan. Proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan intensif yang melibatkan berbagai pihak. Inspektorat Jenderal melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan yang dilaporkan sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. Rektor yang bersangkutan membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Dalam klarifikasinya, Prof Karta menyatakan bahwa komunikasi dengan dosen pelapor merupakan interaksi biasa dalam konteks pekerjaan. Ia mengaku tidak nyaman dengan sapaan yang diberikan dosen tersebut kepadanya. "Ini dosen selalu berkomunikasi dengan saya, nanti ada keperluannya. Justru saya kadang tidak nyaman karena kalau di WA selalu menyebut 'Prof Ganteng'. Saya sangat terganggu dengan sebutan tersebut," ungkap Karta dalam pernyataannya. Prof Dr Karta Jayadi, M.Sn merupakan guru besar bidang kesenian dan pendidikan kelahiran Camba, Maros, 8 Juni 1965. Sebelum menjabat sebagai rektor, ia memiliki rekam jejak panjang di UNM dengan berbagai posisi strategis. Perjalanan karier akademisnya dimulai dari pendidikan sarjana di IKIP Ujung Pandang jurusan Pendidikan Seni Rupa yang diselesaikan pada 1983. Ia melanjutkan studi magister di Institut Teknologi Bandung dengan meraih gelar Magister Seni pada 1996. Pendidikan tertingginya diperoleh dari Universitas Indonesia dengan gelar Doktor Antropologi Seni pada 2007. Kiprah kepemimpinannya di UNM dimulai sebagai Dekan Fakultas Seni dan Desain selama dua periode dari 2008 hingga 2016. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan selama dua periode mendampingi Prof Husain Syam hingga 2024. Karta terpilih sebagai Rektor UNM periode 2024-2028 setelah memenangkan pemilihan rektor putaran kedua pada 3 Mei 2024. Dalam pemilihan tersebut, ia meraih 54 suara mengalahkan dua pesaingnya. Pelantikannya dilakukan pada 17 Mei 2024 di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Jakarta. Sepanjang kariernya, akademisi ini meraih berbagai penghargaan termasuk Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia sebanyak tiga kali. Selain sebagai akademisi, ia dikenal sebagai seniman produktif dengan ratusan karya seni yang telah dipublikasikan dan beberapa di antaranya dipatenkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Penonaktifan ini merupakan langkah prosedural dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini memungkinkan pejabat yang bersangkutan untuk fokus menghadapi pemeriksaan tanpa terbebani tugas-tugas jabatan. Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek akan melanjutkan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada. Proses ini mencakup pemanggilan saksi-saksi, verifikasi dokumen, dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait untuk memastikan objektifitas penanganan kasus. Apabila ditemukan cukup bukti pelanggaran, kasus dapat berlanjut ke tingkat persidangan Badan Pertimbangan ASN atau instansi berwenang lainnya. Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. Pihak terlapor memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan mengajukan bukti-bukti yang dapat meringankan atau membantah tuduhan. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga ada keputusan final dari institusi yang berwenang menangani kasus ini. Kalangan akademisi menilai penanganan kasus ini sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan integritas di lingkungan pendidikan tinggi. Sikap tidak toleran terhadap segala bentuk pelecehan seksual perlu diterapkan secara konsisten di seluruh institusi pendidikan. Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu perlindungan perempuan mengapresiasi langkah cepat Kemendiktisaintek dalam menindaklanjuti laporan. Transparansi dalam proses hukum menjadi hal krusial untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di lingkungan ASN. Sebagian civitas academica UNM menyatakan sikap hati-hati dalam menyikapi kasus ini. Mereka menunggu hasil investigasi resmi sebelum memberikan penilaian final, seraya berharap proses hukum berjalan adil dan objektif bagi semua pihak yang terlibat. Komunitas alumni UNM menyuarakan harapan agar kasus ini tidak mencoreng reputasi almamater yang telah dibangun puluhan tahun. Penyelesaian yang adil dan bermartabat diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi institusi pendidikan tinggi lainnya di Indonesia.