PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi dalam tata kelola perguruan tinggi, khususnya pada proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Perhatian tersebut mengemuka setelah KPK menangani dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8/2026). Para tersangka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta. KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan jalur mandiri memiliki sejumlah celah yang berpotensi disalahgunakan. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kewenangan perguruan tinggi dalam mengelola penerimaan mahasiswa dan keuangan secara mandiri. Kasus di Unsoed menjadi salah satu contoh yang membuat KPK menilai perlu adanya pembenahan terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru. Dalam salah satu konstruksi perkara, Wakil Rektor III Unsoed diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara. Meskipun uang tersebut diduga telah diberikan, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada pihak tertentu untuk menerima uang dari pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Atas perkara tersebut, keenam tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Kampus Selain melakukan penindakan, KPK mendorong penguatan sistem pencegahan korupsi di perguruan tinggi. Dalam Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Minggu (23/8/2026), KPK merumuskan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat integritas dan tata kelola perguruan tinggi. Rekomendasi tersebut antara lain mencakup penguatan sistem antimanipulasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penyederhanaan beban administrasi, serta penguatan instrumen penilaian. KPK juga mendorong agar upaya penguatan integritas diperluas ke perguruan tinggi swasta dan sekolah kedinasan. Upaya tersebut diperlukan agar proses penerimaan mahasiswa baru dapat berlangsung secara transparan dan adil. Dengan sistem yang lebih kuat, kewenangan dalam proses seleksi diharapkan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kasus dugaan korupsi di Unsoed sekaligus menjadi perhatian terhadap tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. KPK menilai pemberantasan korupsi di lingkungan kampus tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan sivitas akademika dan penguatan budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi