WONOSOBO, NETRALNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (6/8/2026). Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan penanganan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Kalikajar pada 30 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Kalikajar, sebagai tersangka. "Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Arif Kristiawan. Menurut polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 24 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Kalikajar. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama dengan tersangka. Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui dugaan peristiwa tersebut melalui komunikasi dengan korban, kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Arif mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga. Ia menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada anak agar berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak pantas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara cepat dan sesuai prosedur. Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menindak setiap dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.