JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS dan PPPK akan melakukan WFH selama satu hari dalam sepekan yang akan dilaksanakan hingga akhir September 2026. Keputusan ini diambil pemerintah setelah melakukan evaluasi pelaksanaan Gerakan Budaya Kerja Baru. Hal ini disampaikan langsung Muhammad Qodari selaku Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) melalui unggahan Instagram resmi @kabakom.ri pada Selasa, 4 Agustus 2026. "Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Qodari "Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan Gerakan Budaya Kerja Baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi," sambungnya. Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski menerapkan WFH sehari dalam sepekan, namun pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Seluruh layanan publik tetap beroperasi penuh selama penerapan WFH. "Pelayanan publik tetap berjalan normal. Layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, dan Mal Pelayanan Publik, tetap beroperasi penuh dengan pengaturan WFH yang disesuaikan oleh masing-masing instansi," terang Qodari. Lebih lanjut Qodari menjelaskan kebijakan WFH menjadi salah satu implementasi pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan WFH ini juga menjadi langkah untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap berorientasi pada hasil. "WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ucapnya. Keputusan untuk memperpanjang kebijakan WFH bagi PNS dan PPPK ini dilakukan pemerintah setelah melakukan evaluasi menyeluruh selama dua bulan terakhir. Selain itu. kebijakan ini diambil lantaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. "Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global," terang Qodari. Penurunan Konsumsi BBM Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari juga menyebutkan pelaksanaan WFH PNS dan PPPK ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mendorong penghematan konsumsi BBM. "Bagi pemerintah, efisiensi bukanlah tujuan akhir melainkan kesempatan untuk mengalokasikan sumber daya negara secara lebih optimal bagi program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi kita optimis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," jelasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan penurunan BBM jenis pertalite sekitar 9 persen terjadi selama penerapan kebijakan WFH bagi PNS dan PPPK.***