JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah hukum yang akan ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, termasuk rencana pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum acara pidana. “Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum jika ingin mengajukan praperadilan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Selasa. Menurutnya, mekanisme praperadilan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga siapa pun yang berstatus tersangka memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait proses hukum yang menjerat kliennya. Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan pertama akan ditujukan terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Sementara itu, permohonan kedua akan diarahkan kepada pihak kepolisian terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Gugatan tersebut mencakup keberatan atas penetapan tersangka, proses penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam perkembangan perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Di sisi lain, Polri sebelumnya juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. Rencana pengajuan praperadilan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu langkah hukum yang menentukan jalannya proses penyidikan, sekaligus menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.