JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana kasus korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017 hingga 2020. Dalam perkara ini, PT CNI diduga melakukan manipulasi kadar nikel untuk diekspor ke negara lain. Tindakan ini diduga dilakukan PT CNI bersama penyelenggara negara agar dapat memenuhi syarat ekspor. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan pihak PT CNI memanipulasi nilai hasil uji kadar nikel yang seharusnya 1,7 menjadi kurang dari angka tersebut. Hal ini disampaikan Saiful dalam jumpa pers resmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. "Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen," kata Saiful. Tak hanya memanipulasi hasil uji kadar, pihak PT CNI juga diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk melakukan ekspor nikel. "Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya. Uang Rp401 Miliar Disita Saiful membeberkan PT CNI mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara di tahun 2017 hingga 2019. Namun perusahaan ini sudah mendapatkan rekomendasi ekspor meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor." terang Saiful. Pihak Kejagung telah memeriksa 116 saksi serta tiga ahli dalam penyidikan kasus korupsi nikel ini. Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita 143 dokumen dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Jakarta Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. "(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri," ucapnya. Penyidik juga menyita uang lebih dari Rp401 miliar yang merupakan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini. Hal ini berdasarkan perhitungan BPKP dimana uang ratusan miliar tersebut diserahkan PT CNI kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026. "Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelas Saiful. "Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," tuturnya. Tersangka Segera Ditetapkan Saat ini penyidik sedang berfokus untuk menyusun konstruksi perkara ini dengan kelengkapan alat bukti. Hal ini dilakukan penyidik agar dapat menentukan pihak-pihak yang dapat diminta pertanggung jawaban. "Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tegas Saiful. Dirinya mengatakan akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi nikel tersebut. “Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” pungkasnya.