JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan penerbangan perintis di Papua. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan transportasi udara tetap aman dan andal dalam mendukung pergerakan masyarakat serta distribusi logistik di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan transportasi udara memiliki peran strategis sebagai penghubung antardaerah sekaligus menjadi bagian dari kehadiran negara di Papua. "Dengan kondisi geografis, cuaca, dan topografi yang menantang, tugas insan penerbangan di Papua membutuhkan dedikasi dan ketangguhan. Karena itu, keselamatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama,” kata Lukman terkonfirmasi di Jakarta, Minggu. Penguatan keselamatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IX (sembilan) dan X (sepuluh) yang digelar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) di Sorong, Papua Barat Daya. Forum tersebut mengusung tema "Memperkuat Sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Operator untuk Mewujudkan Penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman, Andal, dan Berkelanjutan di Papua". Menurut Lukman, jaringan penerbangan di Papua pada 2026 didukung oleh 82 bandar udara, 155 lapangan terbang yang telah terverifikasi, serta 200 rute perintis. Seluruh fasilitas dan rute tersebut berperan dalam membuka akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, logistik, dan kebutuhan penanganan keadaan darurat. Pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi turut menjadi dasar bagi Ditjen Hubud untuk memperkuat upaya pencegahan, terutama pada wilayah pegunungan dan daerah dengan kondisi ekstrem. Pengawasan dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain ramp inspection, pengawasan berbasis risiko, penguatan regulasi dan mitigasi teknis, pemeriksaan kelaikudaraan avionik dan navigasi, mountainous safety meeting, penyusunan pedoman operasi wilayah pegunungan, serta evaluasi secara berkelanjutan. Ketersediaan suku cadang dan kelaikudaraan juga menjadi perhatian. Lukman menyampaikan hasil audit keamanan penerbangan 2026 menunjukkan tingkat kepatuhan rata-rata di atas 75 persen. Meski demikian, insiden yang terjadi di Satpel Bandara Koroway Batu dan Lapangan Terbang Balinggama menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap personel dan armada penerbangan perintis masih perlu diperkuat. “Penerbangan perintis merupakan bentuk kehadiran negara. Namun, keselamatan dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Koordinasi pemerintah, TNI/Polri, operator, penyelenggara bandar udara, dan seluruh stakeholder harus diperkuat,” tutur Lukman. Ia menegaskan bahwa pelayanan penerbangan perintis dapat dikurangi atau dihentikan apabila persyaratan keselamatan dan keamanan tidak terpenuhi. “Ini bukan mengurangi pelayanan, tetapi bentuk tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan insan penerbangan,” tegasnya. Dalam sektor navigasi, Ditjen Hubud juga menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan konektivitas udara. Upaya tersebut mencakup penerapan manajemen lalu lintas udara (Air Traffic Management/ATM) Automation di Jayapura, restrukturisasi ruang udara Nabire dan Manokwari, serta peremajaan fasilitas komunikasi dan surveillance. "Termasuk untuk wilayah perbatasan, daerah afirmasi, kawasan ekonomi, dan daerah rawan bencana," katanya pula. Selain mengembangkan infrastruktur penerbangan, Kemenhub mendorong pemanfaatan drone kargo sebagai pilihan alternatif untuk mengirimkan logistik ke wilayah yang sulit dijangkau melalui moda transportasi biasa. “Pemanfaatan drone kargo harus tetap memenuhi aspek regulasi ruang udara, sertifikasi, keamanan, dan keselamatan penerbangan,” jelas Lukman. Sebagai langkah lanjutan dari pelaksanaan Rakorwil, seluruh pemangku kepentingan menandatangani Naskah Komitmen Bersama. Dokumen tersebut menjadi bentuk kesepakatan untuk memperkuat penyelenggaraan layanan penerbangan di Papua. Komitmen bersama itu mencakup kepatuhan terhadap seluruh standar kebandarudaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, para pihak sepakat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mencegah serta menindak potensi gangguan terhadap keamanan penerbangan perintis. Kesepakatan tersebut juga menegaskan perlunya langkah operasional berupa pengurangan atau penghentian rute perintis apabila aspek keselamatan, keamanan, dan standar kebandarudaraan tidak terpenuhi. “Komitmen ini menegaskan bahwa aksesibilitas harus berjalan seiring dengan keselamatan dan keamanan. Kita ingin transportasi udara di Papua semakin kuat, andal, dan berkelanjutan,” kata Lukman.