JAKARTA, NETRALNEWS.COM -Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang gagal menerima bantuan sosial (bansos) di tahap sebelumnya. Melalui kebijakan terbaru, Kemensos membuka kembali pendaftaran ulang bansos agar warga yang memenuhi kriteria namun belum tercatat di data penerima bisa mengajukan kembali. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan. Cara Daftar Ulang Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos Masyarakat dapat mengajukan ulang sebagai penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos” milik Kemensos. Fitur “Usul Tambah Data” di aplikasi ini memungkinkan warga untuk mengajukan diri sendiri, anggota keluarga, atau tetangga yang layak menerima bantuan. Langkah-langkah daftar ulang bansos: 1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store. 2. Daftar atau login dengan NIK dan nomor KK yang aktif di Dukcapil. 3. Pilih menu “Usul Tambah Data”. 4. Isi data sesuai KTP dan alamat tempat tinggal. 5. Unggah foto KTP dan swafoto sebagai bukti identitas. 6. Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, data pengajuan akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dipertimbangkan sebagai penerima bantuan tahap berikutnya. Syarat Daftar Ulang Bansos Kemensos 2025 Agar lolos verifikasi, masyarakat wajib memenuhi ketentuan dasar berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KK aktif. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa. Berdomisili sesuai alamat KTP atau domisili aktual. Data sesuai hasil validasi lapangan oleh Dinas Sosial daerah. Kemensos menekankan pentingnya keakuratan data agar penyaluran bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran. Jenis Bansos yang Bisa Didaftar Ulang Beberapa program bansos yang masih aktif dan dapat diajukan ulang antara lain: 1. Program Keluarga Harapan (PKH) – untuk ibu hamil, anak sekolah, disabilitas, dan lansia. 2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) – berupa saldo untuk kebutuhan bahan pokok. 3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem – Rp600 ribu per bulan untuk keluarga miskin ekstrem. 4. Bansos Kesra – untuk masyarakat terdampak PHK, bencana, atau kondisi sosial tertentu. Cek Status Penerima Bansos Setelah mendaftar ulang, warga dapat memantau status pengajuan melalui situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id Langkah pengecekan: Isi nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan. Masukkan kode captcha dan klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status apakah nama Anda terdaftar atau belum sebagai penerima bansos. Selain website, notifikasi status juga dapat dilihat langsung dari aplikasi Cek Bansos atau melalui pengumuman kelurahan/desa setempat. Jadwal Pendaftaran Ulang dan Penyaluran Menurut Kemensos, proses pendaftaran ulang bansos 2025 dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2025. Calon penerima yang lolos verifikasi akan masuk dalam daftar penerima bansos tahap awal tahun 2026. Penyaluran dana akan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, sesuai dengan jenis bantuannya. Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Bansos Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ulang gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Warga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak tidak resmi yang menjanjikan kelulusan penerima bantuan. Jika menemukan praktik penipuan atau pungutan liar, masyarakat bisa melapor ke: ???? Call Center Kemensos 1500299 ???? atau melalui situs lapor.go.id Kesimpulan Pemerintah melalui Kemensos membuka kembali kesempatan bagi masyarakat yang belum lolos penerimaan bansos untuk mendaftar ulang secara mandiri. Dengan proses digital yang mudah dan transparan, diharapkan bantuan sosial 2025 lebih tepat sasaran serta meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan di seluruh Indonesia. Sumber: Kemensos.go.id, Cekbansos.kemensos.go.id, Dinas Sosial Kabupaten/Kota.