JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang diduga mempromosikan produk rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan anak-anak dalam promosi produk yang tidak ditujukan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan di ruang digital. Menurut Meutya, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama seluruh pihak, termasuk platform digital. Karena itu, konten yang mengeksploitasi anak untuk memasarkan produk vape dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan tidak layak beredar di internet. “Anak-anak harus terlindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak dalam promosi vape jelas tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu. Langkah teguran tersebut diambil setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi vape yang dibuat kreator YouTube Muhammad Jannah atau dikenal dengan nama Bigmo. Konten tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung berlangsung. Meutya menjelaskan, pemberian surat teguran merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta regulasi terkait lainnya. Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Selain itu, platform tersebut juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjut yang akan diambil. Kemkomdigi turut meminta YouTube meningkatkan sistem moderasi konten secara lebih proaktif, khususnya terhadap materi yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Penguatan sistem deteksi usia, percepatan penanganan laporan, serta pembatasan akses terhadap konten promosi produk vape menjadi beberapa hal yang disoroti pemerintah. “Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dimanfaatkan sebagai sarana promosi produk yang berisiko bagi kesehatan mereka,” tegas Meutya. Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menyampaikan respons resmi. Apabila teguran itu tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, Kemkomdigi menyatakan dapat menjatuhkan berbagai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Meski mengedepankan pendekatan pembinaan dan kepatuhan, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila kewajiban moderasi konten oleh platform digital tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kemkomdigi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital memerlukan kerja sama seluruh pihak, mulai dari platform digital, kreator konten, orang tua, hingga masyarakat luas agar lingkungan digital menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Sumber: Antara