BANJARNEGARA – Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Slamet, memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Banjarnegara, Rabu (5/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyepakati empat Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD Banjarnegara telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap empat Raperda yang dibahas. Empat Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Namun, dalam sidang paripurna tersebut, DPRD tidak melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke tahap persetujuan bersama. Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD setelah melakukan pendalaman terhadap materi rancangan peraturan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan agar regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara optimal. "Pansus 8 berpandangan bahwa substansi pengaturan dalam Raperda Pengelolaan Sampah Plastik menjadi BBM masih memerlukan penyempurnaan secara lebih komprehensif, baik dari sisi materi muatan, landasan hukum, aspek teknis penyelenggaraan, maupun keselarasan dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh," kata Slamet. Atas dasar itu, Pansus 8 merekomendasikan agar pembahasan Raperda tersebut ditunda dan disusun kembali secara lebih utuh dengan pendekatan Omnibus Law. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat. Sementara itu, Bupati Banjarnegara Amalia Desiana menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati keputusan DPRD terkait penundaan tersebut. Meski demikian, ia menilai keberadaan payung hukum untuk teknologi pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif melalui pirolisis memiliki urgensi yang tinggi. Menurut Bupati, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah. Banjarnegara juga dinilai memiliki potensi besar melalui inovasi pirolisis yang dikembangkan Bank Sampah Banjarnegara (BSB), yang disebut meraih peringkat pertama nasional dalam pendampingan dan seleksi BRIN serta Kementerian ESDM. Ia menjelaskan bahwa sampah organik tidak memerlukan regulasi khusus karena hasil olahannya dapat diperdagangkan secara bebas. Berbeda dengan bahan bakar hasil pengolahan sampah plastik bernilai rendah yang membutuhkan kepastian hukum sebelum diterapkan dalam skala besar. Bupati juga menyoroti meningkatnya biaya operasional pemerintah akibat kenaikan harga BBM, termasuk untuk armada pengangkut sampah dan distribusi air bersih saat bencana kekeringan. Menurutnya, jika regulasi tersebut nantinya dapat disahkan, pemerintah daerah berpotensi menghemat biaya operasional penanganan persampahan maupun kebencanaan. Meski demikian, Amalia menegaskan pemerintah daerah tetap menghormati keputusan DPRD. Ia telah menginstruksikan Bagian Hukum Setda Banjarnegara, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), serta Bapperida untuk kembali menyusun rancangan regulasi tersebut bersama DPRD agar lebih komprehensif. "Saya menghargai keputusan Pansus dan rekomendasi dari fraksi-fraksi. Saya yakin DPRD punya maksud baik dan semangat yang sama. Terima kasih atas kolaborasi dan sinergi dari seluruh jajaran anggota DPRD. Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal kita menuju Banjarnegara yang lebih maju dan sejahtera," ujar Bupati. Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD Banjarnegara kepada Bupati Banjarnegara sebagai tindak lanjut pengesahan empat Raperda menjadi Perda.