BOGOR, NETRALNEWS.COM – Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Wahyudi Chaniago meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor. Wahyudi menilai derasnya informasi soal penggeledahan sejumlah kantor pemerintahan rawan memunculkan opini liar. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang, mengedepankan fakta, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Mari kita hormati proses hukum sesuai kaidah-kaidah yang berlaku, jangan mendahului ataupun mengambil kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum,” kata Wahyudi kepada Netralnews.com, Kamis (3/9/2026). Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor BKPSDM, Bappenda, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, proses hukum harus dibiarkan berjalan objektif sesuai kewenangan lembaga penegak hukum. Termasuk KPK yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut. “Biarkan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai tupoksinya, kita hormati setiap tahapan proses hukum,” tegasnya. Wahyudi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi sasaran narasi yang sengaja dibangun untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut, orkestrasi isu dapat memperkeruh situasi jika masyarakat langsung percaya tanpa memeriksa kebenarannya. “Kita perlu waspada terhadap anasir-anasir yang dengan sengaja menciptakan orkestrasi isu untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Jangan sampai masyarakat menjadi objek narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan kegaduhan,” ujarnya. Meski begitu, Wahyudi menegaskan sikap kritis masyarakat tetap diperlukan. Namun, informasi harus disaring berdasarkan fakta, sumber yang jelas, dan proses verifikasi. Ia juga meminta masyarakat tetap beraktivitas normal dan menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor. Menurutnya, proses hukum tidak boleh membuat aktivitas sosial dan pembangunan ikut terganggu. “Jangan sampai informasi yang belum pasti justru mengganggu aktivitas dan kebersamaan masyarakat,” katanya. Wahyudi menekankan, penghormatan terhadap proses hukum bukan berarti menutup mata terhadap persoalan. Masyarakat tetap memiliki hak memperoleh informasi, tetapi kesimpulan harus menunggu fakta dan kepastian hukum. “Kita hormati proses hukum, kita kawal dengan informasi yang benar, dan jangan biarkan masyarakat terseret opini yang belum tentu benar,” pungkasnya.