JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk mengatur aset yang berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor). RUU tersebut juga mencakup sejumlah bentuk kejahatan lainnya. "Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis tindak pidana lainnya juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat. Menurutnya, praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa aturan mengenai perampasan aset tidak hanya diterapkan untuk perkara korupsi. Sebagai contoh, Amerika Serikat menerapkan rezim civil forfeiture yang memungkinkan penyitaan hasil kejahatan, antara lain yang berkaitan dengan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, dan manipulasi sekuritas pasar modal. Di Inggris, mekanisme tersebut diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut memungkinkan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pidana. Sementara itu, Australia memiliki ketentuan perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut mencakup berbagai tindak kejahatan, seperti kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, dan kejahatan finansial dalam skala besar. Habiburokhman mengatakan Komisi III telah mendapatkan berbagai masukan yang mendorong agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, serta sektor perasuransian turut dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. "Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya. Ia menilai mekanisme perampasan aset dalam perkara narkotika dan terorisme dapat dimanfaatkan untuk menghentikan aliran dana sekaligus mengambil aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan bandar maupun jaringan teror. Menurut dia, upaya tersebut penting untuk menghambat keberlangsungan aktivitas serta proses regenerasi jaringan kejahatan. Dalam perkara penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset juga dipandang penting untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban. Pengembalian tersebut sering kali menghadapi kendala karena aset milik pelaku telah disamarkan atau dipindahkan. Habiburokhman menekankan bahwa prinsip utama RUU Perampasan Aset ialah memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindakan melawan hukum. Namun, ia juga menegaskan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menerapkan UU Perampasan Aset. Aparat harus terbebas dari korupsi dan tidak boleh menjadikan ketentuan tersebut sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi.