JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji 2023–2024. Pencegahan tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya penelusuran terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pihak di Kementerian Agama dan pelaku usaha travel haji. Pencegahan ini berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang diperoleh melalui lobi diplomatik pemerintah Indonesia. Kuota tambahan tersebut belakangan menjadi sorotan karena dibagikan secara tidak selaras dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami peran berbagai pihak dalam pembagian kuota tersebut. Ia menyebut, pencegahan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan berlangsung. Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri dua tahapan berbeda dalam mekanisme pemberian kuota, yaitu sebelum diskresi diberikan dan setelah diskresi dijalankan. Pada tahap sebelum diskresi, penyidik ingin mengetahui apakah ada dorongan, permintaan, atau peran aktif pihak tertentu untuk mengatur skema pembagian kuota. Sementara pada tahap setelah diskresi, fokus penyelidikan mengarah pada pembagian kuota tambahan yang diduga tidak mengikuti aturan formal. Budi menegaskan bahwa KPK menemukan adanya pembagian yang tidak lazim. Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 dialokasikan kepada jemaah reguler dan 10.000 lainnya diserahkan kepada penyelenggara haji khusus atau travel swasta. Padahal, aturan menyebutkan bahwa jemaah reguler seharusnya menerima 92 persen kuota tambahan, sementara jalur khusus hanya mendapat 8 persen. Pembagian yang tidak sesuai aturan itu membuat kuota haji khusus naik drastis. Dari angka 1.600 kuota tambahan yang seharusnya diterima, penyelenggara haji khusus justru mendapat 10.000 slot. Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan dan proses pengambilan keputusan yang melibatkan beberapa pihak di sektor penyelenggaraan haji. Dalam penyelidikan tersebut, posisi Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu fokus utama. Selain sebagai pemilik Maktour, ia juga dikenal memiliki posisi penting di asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. KPK mendalami apakah struktur asosiasi dimanfaatkan dalam proses distribusi kuota tambahan tersebut. Budi menyampaikan bahwa asosiasi penyelenggara haji memainkan peran besar dalam pengelolaan kuota khusus. Banyak pengurus asosiasi juga merupakan pemilik biro travel. Karena itu, penyidik ingin memastikan apakah keputusan pembagian kuota dipengaruhi kepentingan pihak-pihak tertentu yang mendapat keuntungan dari penambahan kuota haji khusus. Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga telah menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan harus mengikuti aturan baku yang telah ditetapkan. Asep menegaskan bahwa aturan pembagian kuota berlaku tanpa pengecualian, berapa pun jumlah kuota tambahan yang diterima Indonesia. Ia menjabarkan bahwa dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya jalur khusus hanya menerima 1.600 slot. Sementara jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun mendapatkan jatah 18.400 slot. Ketidaksesuaian pembagian itulah yang kini ditelusuri oleh penyidik. Asep menegaskan bahwa aturan pembagian bukan sekadar pedoman administratif, tetapi juga bentuk perlindungan bagi jemaah reguler. Banyak jemaah yang menunggu antrean hingga belasan tahun, sehingga pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain itu, penyidik mendalami proses pemberian diskresi yang dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama pada periode tersebut. KPK ingin mengetahui apakah diskresi dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif atau ada dorongan dari pihak tertentu yang berkepentingan dengan pembagian kuota haji khusus. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menunjukkan bahwa proses penyelidikan memasuki tahap penting. Penyidik juga terus mengumpulkan dokumen serta memanggil sejumlah saksi terkait distribusi kuota haji. KPK memastikan penyelidikan akan berjalan transparan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh keputusan pembagian kuota harus dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik juga mengingatkan bahwa penggunaan diskresi tidak boleh menguntungkan pihak tertentu dan harus tetap sesuai dengan prinsip penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan dalam beberapa hari ke depan untuk memperjelas alur keputusan, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara. Disarikan dari beberapa sumber.