JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan pada Selasa tidak hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, tetapi juga di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. "Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurut Taufik, proses penggeledahan di kedua lokasi telah rampung dilakukan oleh tim penyidik. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan hasil maupun barang bukti yang diperoleh dari kegiatan tersebut. "Nanti dengan Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, red.) ya detailnya," ujarnya. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026. Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Dalam perkara ini, para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2022 hingga 2026.