BOGOR, NETRALNEWS.COM — Dugaan pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan DPRD. Pasalnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengaku baru mengetahui isu tersebut setelah KPK bergerak. KPK sebelumnya menggeledah tiga instansi Pemkab Bogor, yakni BKPSDM, Bappenda, dan Dinas Pendidikan. “Potongannya belum tahu saya siapa, baru tahu kemarin saya, terkait isunya KPK menggeledah tiga kantor dinas saya juga baru tahu," ujar Sogir kepada wartawan, Selasa (1/9/2026). Pengakuan itu menjadi sorotan karena DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun, Sogir menyebut persoalan Bappenda berada di ranah Komisi II sehingga dirinya belum mengetahui detail dugaan pemotongan tersebut. Ia menegaskan, upah pungut memang memiliki dasar hukum dan menjadi hak pihak yang berhak menerima. Namun, jika benar ada pemotongan tanpa dasar aturan, tindakan tersebut tidak dibenarkan. “Kalau yang memotong enggak ada aturannya, siapa yang memotong? Kan enggak boleh, melanggar hukum,” tegasnya. Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi PKB tersebut meminta publik tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menyerahkan pembuktiannya kepada penegak hukum. “Kita serahkan ke penegak hukum. Kita tidak berasumsi, tidak bisa berspekulasi karena kita bukan penegak hukum,” ujarnya. Meski begitu, DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil tiga instansi yang sebelumnya digeledah KPK. Pemanggilan disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan langsung. “Kami akan memanggil nanti DPRD sebagai bukti pengawasan,” katanya. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD. Sebab ketika dugaan persoalan di lingkungan pemerintah justru terungkap setelah KPK turun tangan, publik berhak mempertanyakan seberapa tajam pengawasan legislatif selama ini. “Fungsi DPRD itu pengawasan tetap berjalan, kalau kita enggak menjalankan tugas itu, berarti mandul DPRD,” jelasnya. Kini, persoalannya bukan hanya menunggu hasil penyelidikan KPK. DPRD juga harus membuktikan bahwa pengawasan yang selama ini diklaim berjalan benar-benar mampu mendeteksi persoalan sebelum aparat penegak hukum mengetuk pintu. (Nur)