JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan jumlah kuota haji tahun 2026 untuk Indonesia sebesar 221.000 jemaah. Angka ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%), sebagaimana dikutip dari detik.com berdasarkan data dari Media DPR RI dan laman Nusuk Masar. Dari total kuota tersebut, 1.050 kuota disediakan bagi Petugas Haji Daerah (PHD), 685 kursi untuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), sementara sisanya 201.585 kursi menjadi jatah jemaah reguler murni. Menariknya, tahun 2026 menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan sistem pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu (waiting list) di tiap provinsi. Skema ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang bertujuan menciptakan pemerataan dan keadilan bagi calon jemaah dari seluruh daerah. Melalui unggahan resmi @kemenhaj.ri, dijelaskan rumus baru pembagian kuota sebagai berikut: Kuota Provinsi = (Jumlah Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional. Sebagai contoh, Provinsi Aceh yang memiliki daftar tunggu sebanyak 144.076 calon jemaah dari total nasional 5.398.420 orang, memperoleh kuota sebanyak 5.426 jemaah pada musim haji 2026. Berikut rincian kuota haji 2026 di setiap provinsi di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI: Aceh: 5.426 Sumatera Utara: 5.913 Sumatera Barat: 3.928 Riau: 4.682 Jambi: 3.276 Sumatera Selatan: 5.895 Bengkulu: 1.354 Lampung: 5.827 Bangka Belitung: 1.077 Kepulauan Riau: 1.085 DKI Jakarta: 7.819 Jawa Barat: 29.643 Jawa Tengah: 34.122 DI Yogyakarta: 3.748 Jawa Timur: 42.409 Banten: 9.124 Bali: 698 Nusa Tenggara Barat: 5.798 Nusa Tenggara Timur: 516 Kalimantan Barat: 1.858 Kalimantan Tengah: 1.559 Kalimantan Selatan: 5.187 Kalimantan Timur: 3.189 Kalimantan Utara: 489 Sulawesi Utara: 402 Sulawesi Tengah: 1.753 Sulawesi Selatan: 9.670 Sulawesi Tenggara: 2.063 Sulawesi Barat: 1.450 Gorontalo: 608 Maluku: 587 Maluku Utara: 785 Papua Barat: 447 Papua: 933 Kementerian Haji dan Umrah juga mengungkapkan bahwa masa tunggu rata-rata calon jemaah haji Indonesia pada 2026 mencapai 26 tahun, merata di hampir seluruh provinsi. Sistem baru berbasis proporsi daftar tunggu ini diharapkan bisa menciptakan keadilan kuota antarwilayah. Dengan begitu, provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih tinggi dapat memiliki kesempatan berangkat lebih cepat sesuai proporsinya. Kebijakan ini juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan haji nasional, sekaligus memastikan kesempatan yang sama bagi setiap calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Disarikan dari berbagai sumber