DUMAI - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai masih melakukan pengejaran terhadap tekong yang membawa 16 orang dari Malaysia menuju pesisir Kota Dumai, Riau, melalui jalur tidak resmi. Mereka terdiri atas delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Agung Nugroho Kusumaji mengatakan petugas telah mengetahui identitas tekong tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tekong itu bukan warga Dumai. "Tekong masih dalam pengejaran. Identitas tekong laut sudah dikantongi dan bukan warga Dumai," kata Agung di Dumai, Rabu. Tekong tersebut menggunakan "speedboat" untuk mengangkut 16 orang dari Malaysia. Kapal itu kemudian tiba di pesisir Pantai Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Senin (31/8). Ketika petugas mendekati lokasi, para penumpang bersama tekong berupaya melarikan diri dengan melompat menuju pantai. Petugas kemudian mengamankan tiga PMI beserta "speedboat" yang digunakan. Penyisiran selanjutnya dilakukan di sekitar lokasi penurunan penumpang. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan lima PMI tambahan serta delapan WNA asal Bangladesh. Dengan penemuan tersebut, seluruh 16 penumpang berhasil diamankan. Sementara itu, tekong yang mengangkut mereka masih menjadi buronan petugas. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada Minggu (30/8). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pemulangan PMI nonprosedural dan WNA dari Malaysia ke Indonesia melalui pesisir Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Lanal Dumai bersama Tim B Intelmar Kodaeral I dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan. Berdasarkan keterangan dari para PMI, masing-masing membayar biaya perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia antara Rp6,5 juta hingga Rp9,5 juta. Para PMI yang diamankan diketahui berasal dari beberapa daerah, di antaranya Sulawesi, Medan, dan Jawa. "Penanganan terhadap delapan orang PMI dan delapan orang WNA ini akan diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai dan Imigrasi Dumai untuk pendataan dan proses lebih lanjut," kata Agung. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ruhiyat M Tolib mengatakan setiap orang yang hendak masuk ke wilayah Indonesia wajib melewati tempat pemeriksaan imigrasi yang resmi. Untuk penanganan delapan WNA asal Bangladesh tersebut, Imigrasi Dumai selanjutnya berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau.